REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sedang menggodok sejumlah hal terkait teknis tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk mencegah penularan Covid-19. Komisioner KPU Viryan Azis mencoba memberikan gambaran tahapan Pilkada di era pandemi Covid-19.
Dimulai dari tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Menurut Viryan, tahapan coklit idealnya memang harus dilakukan dari 'pintu ke pintu' (door to door).
Namun di saat kondisi era pandemisaat ini, hal ini tentu berbeda. “Pendekatan door to door tidak disebut dalam Undang-Undang, di pasal 57 atau 58 ayat 3 yang disebut adalah melakukan coklit Daftar Pemilih Sementara di wilayah RT/RW yang bersangkutan. Sehingga menjadi relevan, kalau pendekatannya (coklit) digunakan berbasis RT/RW,” ujar Viryan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Ahad (17/5).
Untuk itu, coklit DPS secara door to door ke depan direncanakan tidak lagi dilaksanakan. Karena itu, KPU perlu mengubah dua hal.