Senin 18 May 2020 13:07 WIB

Pelanggar PSBB di Jakarta Timur Disanksi Sapu Trotoar

Sejumlah pelanggar berasal dari kalangan pengendara sepeda motor dan mobil.

Sejumlah pengendara melintas di kawasan Senayan, Ahad (17/5/2020). Arus lalu lintas di jalan arteri ibu kota terpantau ramai lancar selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 di Jakarta.
Foto: ANTARA/nova wahyudi,
Sejumlah pengendara melintas di kawasan Senayan, Ahad (17/5/2020). Arus lalu lintas di jalan arteri ibu kota terpantau ramai lancar selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengendara yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, disanksi menyapu trotoar, Senin (18/5). Operasi PSBB di Jakarta saat ini telah memasuki fase kedua dalam sebulan terakhir, namun pelanggar PSBB di sejumlah ruas jalan masih terjadi.

"Kalau dalam beberapa hari terakhir ini jumlah pelanggar menurun drastis, tapi masih ada saja yang melanggar," kata Kasatpol PP Pasar Rebo Muhamad Syarif, Senin.

Salah satu di lokasi check point Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, dijaga sejumlah personel gabungan dari Dishub, Satpol PP, dan TNI-Polri. Sejumlah pelanggar dari kalangan pengendara sepeda motor dan mobil diberhentikan petugas sebab tidak menggunakan masker.

Pengendara yang melanggar diarahkan keluar dari koridor pengawasan yang dibatasi dengan rambu kerucut untuk menepi di bahu jalan. Setelah dipastikan pengendara maupun penumpang melanggar, petugas menjelaskan tentang sanksi yang tercantum dalam Pergub 41 Tahun 2020.

Petugas menawarkan dua opsi berupa denda uang atau sanksi sosial membersihkan jalan. Mayoritas pelanggar memilih sanksi sosial dengan mengenakan rompi serta menyapu trotoar jalan sepanjang 100 meter. "Saya terburu-buru mau ke kantor, lupa bawa masker," kata salah satu pengendara Hermanto (44 tahun).

Operasi penegakan sanksi bagi pelanggar PSBB akan terus digelar hingga 22 Mei 2020.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement