Senin 18 May 2020 13:18 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah berencana menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) 1 Juli 2020 mendatang. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai keputusan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Perpres 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan terkesan dilakukan secara sembunyi sembunyi. Sehingga dikhawatirkan akan berbenturan dengan perpres sebelumnya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia meminta agar perpres tersebut di evaluasi.
Tulus tegaskan Perpres tersebut dianggap tidak mempunyai rasa empati terhadap masyarakat. Terlebih, kini masyarakat tengah dilanda wabah pandemi Covid-19.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja