Senin 18 May 2020 13:42 WIB

Sebanyak 69 Perusahaan di Tangerang Terdampak Corona

Itu berdampak juga bagi kesejahteraan para tenaga kerja pada perusahaan tersebut.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Endro Yuwanto
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, pekan lalu. Wilayah Tangerang Raya yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus corona (Covid-19).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, pekan lalu. Wilayah Tangerang Raya yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus corona (Covid-19).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 69 perusahaan di Kota Tangerang terkena dampak wabah virus corona atau Covid-19. Hal tersebut berdampak juga bagi kesejahteraan para tenaga kerja pada perusahaan tersebut.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Sri Suprapti mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan terkait persoalan tenaga kerja di saat krisis pandemi virus corona. Pihaknya telah menyediakan posko pengaduan yang bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan Cikokol.

"Warga terutama yang bekerja di perusahaan yang terkena imbas dari perusahaan, bisa mendatangi langsung posko tersebut untuk melaporkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan," ujar Sri dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (18/5).

Lebih lanjut, akibat dampak dari virus corona yang berimbas pada perusahaan, Sri mencatat, sebanyak 6.023 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sekitar 50 perusahaan yang ada di Tangerang. Tak hanya itu, ada sekitar 1.971 karyawan dirumahkan dari 22 perusahaan. “Khusus warga ber-KTP Kota Tangerang, tercatat ada 677 warga terkena PHK dan 460 warga dirumahkan,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 1.800 pekerja pabrik sepatu PT Shyang Yao Fung di Jatiuwung, Kota Tangerang, resmi terkena PHK massal. Hal tersebut dinyatakan melalui surat resmi dari perusahaan yang diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Meski memutus kerja ribuan buruhnya, perusahaan pembuat sepatu buyer merk ternama dunia itu, memastikan membayar pesangon. Dalam suratnya disebutkan, karyawan yang di PHK dibayarkan dengan jumlah dua kali lipat dari besaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), terkait hak-hak karyawan yang di-PHK. "Informasi dari perusahaan dapat dua kali PMTK yang akan dibayarkan kepada pihak karyawan," jelas Sri.

Sementara, dalam kondisi pandemi seperti ini, demi menjaga keamanan pekerja selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Disnaker setiap hari menerjunkan sejumlah personel untuk lakukan inspeksi mendadak kepatuhan perusahaan terhadap protokol kesehatan di tempat kerja.

"Dalam kondisi pandemi global seperti ini, sangat sulit perusahaan untuk bisa bertahan. Upaya kami, yaitu melakukan pendampingan para pekerja PHK untuk tetap mendapatkan hak karyawan sesuai ketentuan. Melalui tahap mediasi dan lainnya," kata Sri menjelaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement