REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Definisi syubhat adalah keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu apakah itu halal atau haram. Karena kurang jelas status hukumnya sehingga tidak dapat dipastikan sesuatu itu halal atau haram maka disebut syubhat.
Umat Islam mengenal istilah syubhat untuk menyatakan tentang keadaan yang samar terkait kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Syubhat juga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal. Sehingga mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya.
Rasulullah Nabi Muhammad SAW dalam Shahih Bukhari bersabda menjauhkan diri dari syubhat sama dengan memelihara agama Islam dan kehormatannya. Rasulullah memperingatkan umatnya agar berhati-hati dengan sesuatu yang syubhat agar tidak tergelincir pada sesuatu yang haram.
Rasulullah bersabda, "Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun di antara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barang siapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barang siapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya."
"Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah batasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati." (Shahih Bukhari).