REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mengancam akan memberikan sanksi berat kepada ASN (aparatur sipil negara) yang mudik Lebaran tahun 2020 ini. Sanksi berat itu dari mulai pencopotan hingga penundaan kenaikan pangkat.
"Sanksi bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak yang mudik Lebaran tahun ini, bisa pencopotan dari jabatan, penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji berkala," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, pemberlakuan aturan itu merujuk pada aturan dari pemerintah pusat, tentang larangan bagi ASN dan masyarakat untuk mudik Lebaran dalam mencegah penyebaran Covid-19. Edaran itu sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sementara terkait sanksi bagi ASN itu sendiri diterangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Jadi sudah jelas ada larangannya dan bagi yang masih nekat, tanggung sendiri risikonya," katanya.
Ia mengakui, saat ini ada pelonggaran dalam penerbangan, ada kecenderungan masyarakat yang ingin mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Meskipun jumlahnya tidak begitu banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi Pontianak menjadi kota perlintasan daerah lain di Kalbar sebab Bandara Supadio berada di Kabupaten Kubu Raya yang berbatasan dengan Kota Pontianak.
"Mereka turun (mendarat di Supadio) pasti masuk Pontianak, kita harapkan mereka langsung dan tidak menginap atau mukim di Pontianak," katanya.