Jumat 12 Jun 2020 07:01 WIB

Layanan Syariah LinkAja Bidik Pemberdayaan Ekonomi Keumatan

Layanan Syariah LinkAja bisa untuk segala jenis transaksi dengan pendekatan syar'i.

Layanan Syariah LinkAja.
Foto: ist
Layanan Syariah LinkAja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Fintek Karya Nusantara (FINARYA) penerbit uang elektronik LinkAja membidik pemberdayaan ekonomi keumatan. Hal tersebut menjadi salah satu fokus utama Layanan Syariah LinkAja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan umat. Di saat yang bersamaan, langkah itu diharapkan juga akan menjadikan masjid sebagai sentral kemajuan perekonomian umat Islam. "Saat ini di kami telah bekerja sama dengan lebih dari 1.000 masjid di Indonesia," kata Haryati Lawidjaja di Jakarta, Senin (18/5).

Dia mengatakan, pemberdayaan ekonomi keumatan itu juga dilakukan dengan program men-digitalisasi pesantren. Haryati menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan bagi wali santri dan perkembangan pesantren. "Saat ini di tahap awal kami telah bekerja sama dengan tiga pesantren dan akan terus bertambah," kata Haryati lagi.

Dia menjelaskan, LinkAja juga dapat dapat digunakan sebagai ekosistem penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (ZISWAF). LinkAja telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi sebagai sarana penghimpunan dan penyaluran ZISWAF guna memaksimalkan fungsi tersebut.

Beberapa diantaranya semisal Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Lazis NU, Lazis MU, Baznas, Baitul Wakaf, Wakaf Mandiri, Global Wakaf, Rumah Yatim, BAZMA, Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan lain-lain. Haryati memastikan bahwa transaksi tersebut telah diawasi Dewan Pengawas Syariah.

Dia mengungkapkan, secara keseluruhan Layanan Syariah LinkAja dapat digunakan untuk melakukan pembayaran segala jenis transaksi dengan pendekatan syar'i. Fitur lainnya adalah aplikasi tersebut juga dapat dipakai guna melakukan qurban digital hingga wakaf tunai untuk saham.

Terkait ZISWAF, Haryati menjelaskan, LinkAja menghimpun zakat melalui dua skema, dengan snap QR Code dan aplikasi Layanan Syariah LinkAja. Dia melanjutkan, sementara penyaluran zakat kepada mustahiq dilakukan via LinkAja (Saldo) bekerja sama dengan lembaga zakat yang telah menjadi mitra program LinkAja.

Dia mengungkapkan, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan empat prinsip dasar, yaitu penempatan dana yang bekerja sama dengan sejumlah bank penampung pada unit usaha syariah bank umum BUKU 4 atau bank umum syariah yang terafiliasi dengan bank BUKU 4.

LinkAja juga mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, menawarkan beragam produk yang sesuai dengan akad Syariah dan dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.

Dia mengatakan, Layanan Syariah LinkAja dapat digunakan oleh seluruh pengguna termasuk yang berstatus reguler. Dia menjelaskan, seluruh pengguna LinkAja reguler dapat mengubah aplikasinya menjadi layanan syariah.

Dia mengungkapkan, siapapun pengguna yang telah memenuhi syarat dan ketentuan pembukaan akun LinkAja bisa menggunakan Layanan Syariah LinkAja. Jelasnya, pengguna bisa menyentuh banner Layanan Syariah "LinkAja" di halaman utama aplikasi dan tekan tombol ‘Aktifkan’.

Lihat syarat dan ketentuan yang terlampir lalu sentuh ‘Aktifkan Layanan’. Setelah memasukkan PIN maka Layanan Syariah LinkAja telah aktif. Tampilan aplikasi selanjutnya akan berubah menjadi Layanan Syariah LinkAja yang telah bekerja sama dengan beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.

Haryati mengungkapkan bahwa Layanan Syariah LinkAja hingga saat ini terus dikembangkan lebih jauh lagi. Dia mengaku terus berkomitmen melakukan inovasi produk dan memperluas mitra kerja sama sebagai upaya untuk membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. "Kami juga sudah mempersiapkan beberapa fitur dan layanan baru lainnya yang semoga dapat segera dinikmati oleh pengguna Layanan Syariah LinkAja," katanya.

photo
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M Arifin Purwakananta - (Ist)
 

Menunaikan ZISWAF Secara Digital

Pandemi COVID-19 merupakan pukulan keras bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tidak perlu lebih jauh berbicara mengenai resesi ekonomi dan merosotnya pertumbuhan ekonomi dunia, dampaknya memang sudah sangat nampak dan terasa di sekitar kita. Tidak hanya pemerintah, namun juga berdampak pada dunia usaha dan pengusaha, UMKM, konsumen, pekerja di sektor informal, dan hampir di seluruh sektor lainnya.

Dalam situasi genting seperti ini, dibutuhkan upaya kolektif dari berbagai pihak. Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional, M Arifin Purwakananta mengatakan masyarakat juga harus ikut ambil bagian dan memaksimalkan fungsi kolektif rakyat untuk mengurangi disparitas ekonomi.

Menurutnya dalam kondisi sulit ini justru semua kalangan harus memperkuat ekonomi syariah, mempertebal ruhiyah, lebih benar dalam beragama, dan mempererat solidaritas agar jangan terpecah belah. "Yang berkecukupan dapat menyisihkan sebagian miliknya kepada yang berkekurangan sebagai bentuk kesyukuran, seperti konsep dasar dari ibadah zakat termasuk infak, sedekah, yang merupakan pengamalan salah satu pilar dalam rukun Islam," ujarnya.

Pandemi COVID-19 tak menjadi halangan untuk tetap menunaikan ZISWAF. Di tengah keterbatasan kontak fisik, ujar Arifin, sarana digital merupakan salah satu cara terbaik yang dapat dimaksimalkan guna mempersatukan dan memperkuat upaya kolektif untuk saling menjaga dan membantu sesama. Namun, apakah zakat secara digital sahih untuk dilakukan?

Menelaah referensi dari berbagai sumber seperti pendapat ahli ekonomi syariah dan pendapat MUI, Arifin mengatakan, dapat disimpulkan bahwa berzakat secara online diperkenankan dan sah. Proses ijab kabul dan komunikasinya tetap dapat dilakukan secara lisan atau tulisan melalui aplikasi, email, dan media lainnya.

Justru penghimpunan Zakat secara digital memiliki beberapa keunggulan, diantaranya dinilai lebih aman karena disalurkan langsung kepada lembaga, dapat ditelusuri alirannya, lebih akuntabel, dan lebih cepat prosesnya. "Terlebih lagi, akan semakin baik jika zakat dapat dilakukan secara syariah agar lebih berkah," katanya menegaskan.

Saat ini, di Indonesia hanya ada satu uang elektronik yang melayani pembayaran digital sesuai dengan kaidah syariah, yaitu Layanan Syariah LinkAja. Platform syariah ini dapat dimanfaatkan sebagai alat transaksi yang halal untuk pembayaran zakat dan juga kebutuhan harian lainnya. Selama masa pandemi ini, Baznas juga bekerja sama dengan Layanan Syariah LinkAja menginisiasi program Indonesia Lawan Corona untuk membantu saudara yang terkena dampak COVID-19.

Ke depannya, Arifin mengungkapkan, Baznas juga akan bersinergi dengan Layanan Syariah LinkAja untuk menyelenggarakan Program Pengumpulan Zakat dan Shadaqah Berbasis Kelurahan. Program ini akan dimulai dari area DKI Jakarta bersama Baznas (Bazis) DKI Jakarta dan akan terus dikembangkan ke daerah lainnya di seluruh Indonesia. Melalui kolaborasi ini, penghimpunan dan penyaluran zakat nantinya akan semakin mudah, syariah, merata, dan akuntabel di skala kelurahan.

Pemanfaatan ekonomi digital berbasis syariah ini tentu harus didorong agar masyarakat dapat hidup dengan lebih makmur. Bukan semata-mata karena dana zakat yang semakin banyak, namun karena masyarakat yang lebih syariah berkat adanya layanan digital yang memudahkan masyarakat untuk menerapkan kaidah syariah pada kehidupan sehari-hari. "Akan sangat luar biasa keberkahannya jika hal ini dapat terwujud," ujar Arifin.

Baznas juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus menyalurkan zakat secara syariah melalui Layanan Syariah LinkAja untuk mendorong kemajuan ekonomi syariah Indonesia dan mewujudkan masyarakat syariah yang penuh berkah. Sebagaimana tercantum dalam Al-Quran, surat Al-Insyirah Ayat 5-6, yang berbunyi fainna ma al usri yusra, innama al usri yusra. Artinya: "maka sesungguhnya pada kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya pada kesulitan itu ada kemudahan."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement