Senin 18 May 2020 14:59 WIB

Pemprov Jabar akan Relaksasi PSBB di Sejumlah Wilayahnya

PSBB Provinsi Jabar akan dilanjutkan tapi secara proposional

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Petugas gabungan dari Polresta Bogor Kota, Dishub Kota Bogor dan Brimobda Jabar melakukan pemeriksaan kepatuhan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar gerbang tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Petugas gabungan dari Polresta Bogor Kota, Dishub Kota Bogor dan Brimobda Jabar melakukan pemeriksaan kepatuhan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar gerbang tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan rapat evaluasi terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 27 kabupaten kota. PSBB yang sekarang berjalan akan berakhir pada Selasa (19/5).

Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan PSBB di Jabar akan diperpanjang. Walaupun, nantinya akan ada relaksasi untuk sejumlah daerah yang dianggap penyebaran kasus COVID-19 sedikit atau tidak ada sama sekali.

"Kesimpulannya PSBB Provinsi Jabar dilanjutkan tapi secara proposional. Tidak lagi secara maksimal di 27 kabupaten kota," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam konferensi pers, Senin (18/5).

Emil mengatakan, Pemprov Jabar akan mengklasterkan daerah hingga ke tingkat kelurahan dan desa dalam lima zona, yakni hitam, merah, kuning, biru, dan hijau. Level kewaspadaan ini tergantung dari kondisi di setiap kelurahan/desa. 

Untuk zona merah, di mana sekarang diterapkan di wilayah Provinsi Jabar, artinya PSBB dilakukan secara ketat. Dengan PSBB ini, pergerakan masyarakat dan kendaraan maksimal hanya boleh 30 persen.

Kemudian, ada zona kuning atau artinya cukup berat penyebaran COVID-19. Dalam zona ini PSBB akan lebih ringan di mana kegiatan masyarakat dan barang bisa mencapai maksimal 60 persen."Untuk level dua itu zona biru di mana kegiatan bisa 100 persen tapi tidak boleh ada kerumunan terlebih dulu," katanya.

Untuk data lebih rinci mengenai daerah sesuai zona masing-masing, Emil baru akan mengumumkannya pada Rabu (20/5) pagi. Kemudian,  zona paling aman adalah zona hijau di mana warga bisa 100 persen berkegiatan. Mereka pun diperbolehkan untuk berkativitas seperti biasa tanpa batasan orang. "Boleh ada kerumunan tapi tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan," katanya.

Namun, hingga saat ini belum ada Kabupaten Kota yang masuk dalam zona hijau. Empat daerah masuk dalam zona biru, sembilan zona kuning, dan 14 daerah zona merah. Dengan zonasi ini, tidak menutup kemungkinan akan ada  kelurahan atau desa yang masuk zona hijau atau bisa beraktivitas normal dan diperbolehkan berkerumun. N Arie Lukihardianti

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement