Senin 18 May 2020 15:14 WIB

Emil Tetap Imbau Warga Sholat Idul Fitri di Rumah

Pemprov Jabar akan mengklasterkan daerah hingga ke tingkat kelurahan dan desa

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) kuan, Kota Bandung, Sabtu (25/4). Menurut Emil, PSBB Bandung Raya yang diterapkan sejak Rabu (22/4) dinilai berhasil, salah satunya jika pergerakan manusia hanya sebanyak 30 persen, baik di permukiman maupun di jalanan
Foto: Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) kuan, Kota Bandung, Sabtu (25/4). Menurut Emil, PSBB Bandung Raya yang diterapkan sejak Rabu (22/4) dinilai berhasil, salah satunya jika pergerakan manusia hanya sebanyak 30 persen, baik di permukiman maupun di jalanan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melakukan rapat evaluasi terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 27 kabupaten/kota. PSBB yang sekarang berjalan akan berakhir pada Selasa (19/5).

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meskipun Pemprov Jabar akan mengklasterkan daerah hingga ke tingkat kelurahan dan desa dalam lima zona, yakni hitam, merah, kuning, biru, dan hijau. Namun, ia tetap mengimbau agar warga tidak melakukan Sholat Idul Fitri secara berjamaah dalam jumlah besar seperti diselenggarakan di lapangan atau masjid besar.

Baca Juga

"Kami merekomendasikan Idul Fitri dilakukan di rumah. Kalau ada daerah zona hijau kami serahkan izinnya ke Pemerintah Daerah," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (18/5).

Emil mengatakan, nantinya izin untuk menggelar Sholat Idul Fitri akan diberikan kepada Bupati dan Wali Kota. "Mereka yang akan memastikan apakah di satu kelurahan/desa bisa menyelenggarakan ibadah tersebut atau tidak," katanya.

Terkait zonasi, Emil menjelaskan untuk zona merah, di mana sekarang diterapkan di wilayah Provinsi Jabar, artinya PSBB dilakukan secara ketat. Dengan PSBB ini, pergerakan masyarakat dan kendaraan maksimal hanya boleh 30 persen.

Kemudian, kata dia, ada zona kuning atau artinya cukup berat penyebaran Covid-19. Dalam zona ini PSBB akan lebih ringan di mana kegiatan masyarakat dan barang bisa mencapai maksimal 60 persen.

"Untuk level dua itu zona biru di mana kegiatan bisa 100 persen tapi tidak boleh ada kerumunan terlebih dulu," katanya. Untuk data lebih rinci mengenai daerah sesuai zona masing-masing, Emil baru akan mengumumkannya pada Rabu (20/5) pagi.

Kemudian, kata dia, zona paling aman adalah zona hijau di mana warga bisa 100 persen berkegiatan. Mereka pun diperbolehkan untuk berkativitas seperti biasa tanpa batasan orang.

"Boleh ada kerumunan tapi tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan," katanya.

Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona hijau. Empat daerah masuk dalam zona biru, sembilan zona kuning, dan 14 daerah zona merah.

Dengan zonasi ini, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada kelurahan atau desa yang masuk zona hijau atau bisa beraktivitas normal dan diperbolehkan berkerumun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement