Senin 18 May 2020 15:14 WIB

Emil Tetap Imbau Warga Sholat Idul Fitri di Rumah

Pemprov Jabar akan mengklasterkan daerah hingga ke tingkat kelurahan dan desa

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) kuan, Kota Bandung, Sabtu (25/4). Menurut Emil, PSBB Bandung Raya yang diterapkan sejak Rabu (22/4) dinilai berhasil, salah satunya jika pergerakan manusia hanya sebanyak 30 persen, baik di permukiman maupun di jalanan
Foto: Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) kuan, Kota Bandung, Sabtu (25/4). Menurut Emil, PSBB Bandung Raya yang diterapkan sejak Rabu (22/4) dinilai berhasil, salah satunya jika pergerakan manusia hanya sebanyak 30 persen, baik di permukiman maupun di jalanan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melakukan rapat evaluasi terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 27 kabupaten/kota. PSBB yang sekarang berjalan akan berakhir pada Selasa (19/5).

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meskipun Pemprov Jabar akan mengklasterkan daerah hingga ke tingkat kelurahan dan desa dalam lima zona, yakni hitam, merah, kuning, biru, dan hijau. Namun, ia tetap mengimbau agar warga tidak melakukan Sholat Idul Fitri secara berjamaah dalam jumlah besar seperti diselenggarakan di lapangan atau masjid besar.

Baca Juga

"Kami merekomendasikan Idul Fitri dilakukan di rumah. Kalau ada daerah zona hijau kami serahkan izinnya ke Pemerintah Daerah," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (18/5).

Emil mengatakan, nantinya izin untuk menggelar Sholat Idul Fitri akan diberikan kepada Bupati dan Wali Kota. "Mereka yang akan memastikan apakah di satu kelurahan/desa bisa menyelenggarakan ibadah tersebut atau tidak," katanya.