Mataram Larang Sholat Idul Fitri di 59 Zona Merah Covid-19

Red: Ani Nursalikah

Senin 18 May 2020 15:32 WIB

Suasana shalat Idul Fitri di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat, Rabu (5/6). Ribuan umat mengikuti sholat idul fitri di masjid ini. Foto: Republika/Darmawan Suasana shalat Idul Fitri di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat, Rabu (5/6). Ribuan umat mengikuti sholat idul fitri di masjid ini.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melarang 59 lingkungan zona merah melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Kebijakan itu menyesuaikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru dikeluarkan dengan mengedepankan protokol Covid-19. 

"Lingkungan yang masuk zona merah atau terhadap kasus positif Covid-19, kami minta dengan tegas meniadakan kegiatan ibadah dalam bentuk apa pun yang berjamaah di masjid atau mushalla," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh, Senin (18/5).

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan wali kota seusai menggelar rapat dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Mataram dalam rangka persiapan Hari Raya Idul Fitri dan Lebaran Topat 1441 Hijriyah di pendopo Wali Kota Mataram. Menurutnya, dari 325 lingkungan di Kota Mataram, tercatat 59 lingkungan yang tersebar pada lima kecamatan yakni Selaparang, Cakranegara, Ampenan, Sekarbela dan Kecamatan Sandubaya saat ini masih berstatus zona merah Covid-19, karena terdapat kasus pasien positif Covid-19.

Khusus untuk Kecamatan Mataram saat ini sudah tidak ada kasus positif Covid-19. Berdasarkan data terakhir Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, tercatat 139 kasus positif Covid-19, 86 orang dinyatakan sembuh dan 50 orang masih dalam perawatan namun dalam kondisi baik.