Senin 18 May 2020 15:57 WIB

ACT Hadirkan Sejumlah Program Jemput Zakat

Layanan Jemput Zakat untuk mempermudah masyarakat menunaikan zakat selama pandemi

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Zakat. ACT meluncurkan program jemput zakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat. ACT meluncurkan program jemput zakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Salah satu kewajiban yang harus dijalankan umat Islam pada bulan suci Ramadhan merupakan zakat. Memasuki 10 hari terakhir, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung membuat kewajiban itu perlu ditingkatkan.

Untuk itu, Global Zakat-ACT DIY membuka kesempatan beramal seluasnya siapa saja yang ingin memanfaatkan momen istimewa ini. Diwujudkan lewat program-program jemput zakat yang bertujuan menanggulangi permasalahan pangan umat.

Baca Juga

Mulai dari layanan Zakat Careline, Mobile Zakat dan layanan Jemput Zakat untuk mempermudah masyarakat menunaikan zakat selama pandemi. Sehingga, masyarakat bisa menunaikan kewaobannya tanpa perlu untuk ke luar rumah.

Kepala Cabang ACT DIY, Bagus Suryanto mengatakan, masyarakat prasejahtera saat ini bertambah secara signifikan karena dampak multikrisis akibat Covid-19. Jutaan saudara sebangsa menantikan kepedulian kita semua.

"Saatnya kita punya andil dalam menyelamatkan saudara sebangsa," kata Bagus, Ahad (17/5) lalu.

Pemanfaatan dana zakat untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 fisik dan ekonomi. Yang mana sudah diatur MUI lewat Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Sedekah untuk Penanggulangan Covid-19.

Fatwa dikeluarkan dalam meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19. Untuk itu, Komisi Fatwa MUI lakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak dan sedekah bisa optimal.

Hal itu berguna untuk membantu mengatasi dampak-dampak yang ditimbulkan Covid-19. Bulan suci Ramadhan menjadi satu momentum besar untuk mendorong kolaborasi berbagai elemen bangsa bersama ulama-ulama di Indonesia.

Mengusung tema Zakat Selamatkan Umat, Global Zakat-ACT berikhtiar untuk menyampaikan amanah dermawan kepada mustahik. Dana zakat yang terhimpun akan disalurkan membantu masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan.

 

"Kemudahan untuk menunaikan zakat ditawarkan agar semakin banyak masyarakat yang terbantu dari zakatnya muzaki atau pemberi zakat, tidak hanya zakat fitrah, dermawan bisa menunaikan zakat mal melalui laman Indonesia Dermawan," ujar Bagus.

Pada 10 hari terakhir Ramadhan yang istimewa, tentu menjadi momentum untuk memaksimalkan amal kebaikan untuk tidak disia-siakan. Melalui pendekatan spiritual, diharap semakin tinggi solidaritas di tengah-tengah masyarakat.

"Dermawan yang ingin membayar zakat melalui ACT dapat melalui BNI Syariah 99 0000 455 atas nama Global Zakat, lalu konfirmasi ke Careline ACT 0851 0313 4440," kata Bagus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement