REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta mengintensifkan pelayanan pembayaran atau pengumpulan zakat fitrah secara online sebagai upaya menekan potensi penularan virus corona, meskipun layanan pembayaran secara langsung tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Layanan pembayaran zakat secara online bisa diakses dengan melakukan transfer ke rekening bank. Ada lima bank yang sudah bekerja sama,” kata Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta Misbachruddin di Yogyakarta, Senin (18/5).
Selain itu, lanjut dia, layanan pembayaran zakat fitrah secara online juga bisa diakses melalui barcode. Baznas Kota Yogyakarta memiliki dua barcode pembayaran zakat yang bisa diakses melalui berbagai aplikasi pembayaran online.
“Bagi masyarakat umum yang ingin menunaikan kewajibannya membayar zakat fitrah bisa memanfaatkan layanan-layanan pembayaran secara online tersebut. Prosesnya cukup mudah dan cepat,” katanya.
Sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, pembayaran zakat fitrah dilakukan langsung melalui bendahara di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Bendahara tersebut kemudian menyalurkan zakat ke Baznas Kota Yogyakarta melalui transfer bank.
Baznas Kota Yogyakarta menetapkan ketetapan zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu atau setara dengan nilai 2,5 kilogram beras. “Penetapan nilai zakat fitrah tersebut dilakukan bersama-sama dengan berbagai pihak dan ulama,” katanya.
Berbeda dengan tahun lalu, lanjut dia, Baznas Kota Yogyakarta tidak lagi membuka gerai pembayaran zakat fitrah di tempat-tempat keramaian. Namun, layanan jemput zakat tetap dilakukan sebagai upaya memudahkan umat Muslim memenuhi kewajibannya dan menyempurnakan ibadah puasa.
“Untuk warga yang ingin membayar zakat dengan beras, juga tetap kami layani karena ada saja warga yang merasa tidak mantap jika tidak membayar zakat fitrah menggunakan beras,” katanya.
Pada Ramadhan tahun ini, Baznas Kota Yogyakarta menargetkan mampu mengumpulkan zakat fitrah senilai Rp 65 juta. “Hingga pertengahan Ramadhan sudah terkumpul Rp 40 juta. Tahun lalu, kami bisa mengumpulkan zakat hingga Rp 54 juta,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi mengatakan, ketentuan terkait pengumpulan dan penyaluran zakat sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020.
“Dalam edaran tersebut, sudah diatur secara rinci mengenai mekanisme dan tata cara pengumpulan dan penyaluran zakat di tengah pandemi ini. Harapannya, seluruh organisasi pengelola zakat mematuhi ketetntuan tersebut,” katanya.