Senin 18 May 2020 16:26 WIB

Mal Jakarta Bersiap Diri Tunggu Lampu Hijau Operasi

Presiden menegaskan skenario pemerintah bukan berarti sudah ada pelonggaran PSBB.

Petugas keamanan mencuci tangan di fasilitas umum yang disediakan di Setiabudi, Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Indonesia akan menghadapi kehidupan normal yang baru (New Normal) di mana masyarakat harus hidup berdampingan dengan COVID-19 sehingga protokol kesehatan akan terus diterapkan secara ketat dalam waktu mendatang
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas keamanan mencuci tangan di fasilitas umum yang disediakan di Setiabudi, Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Indonesia akan menghadapi kehidupan normal yang baru (New Normal) di mana masyarakat harus hidup berdampingan dengan COVID-19 sehingga protokol kesehatan akan terus diterapkan secara ketat dalam waktu mendatang

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Dessy Suciati Saputri, Antara

Sudah dua bulan sejak mal-mal di Jakarta ditutup akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kabarnya mal akan kembali dibuka pada 8 Juni mendatang.

Baca Juga

Pusat perbelanjaan namun membutuhkan kepastian dari pemerintah. "Terkait kapan mulai dioperasikan mal, pihak pengelola sudah siap setiap saat, namun kami butuh kepastian tanggal dari Pemprov DKI mengingat untuk mulai membuka kembali sebuah pusat belanja tidak bisa dilakukan bila tenantnya belum siap," kata Ellen Hidayat, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Senin (18/5).

Ellen menambahkan dibutuhkan maksimal sekitar satu minggu sebelum tanggal pembukaan dilakukan bagi para tenant untuk mempersiapkan karyawan. Juga bahan baku untuk kategori makanan dan minuman untuk bisa memulai usahanya.

APPBI sudah menyiapkan sejumlah serangkaian protokol kesehatan jika pusat perbelanjaan kembali dioperasikan. Pertama disiapkan check-point pengukuran suhu tubuh di seluruh pintu masuk. Karyawan mal serta pengunjung wajib pakai masker.

"Semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya. selain itu disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum," kata Ellen.

Selain itu akan ada pengaturan jarak tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing jika ada antrean baik di lift/travelator maupun di eskalator dan di area lain. Tempat duduk di area tempat makan juga akan diatur.

"Para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya, misalnya untuk area kasir, (detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant)," katanya.

Selain itu, disinfektan rutin terhadap area-area mal tetap akan dilakukan.

Pengelola juga mengatakan tak akan ada batasan usia pengunjung mal. Pengunjung di atas 45 tahun tetap diijinkan mengunjungi mal.

"Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung. Bilamana ada berita yang beredar tentang hal tersebut, maka berita tersebut berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ellen.

PSBB memang telah membuat bisnis pusat perbelanjaan menurun omzetnya. Penurunan bahkan tercatat terjadi hingga 90 persen. Sebelumnya PSBB diterapkan dan kebijakan bekerja dan belajar dari rumah, omzet pusat perbelanjaan sudah menurun sebanyak 70 persen.

PSBB memang hanya membolehkan jenis usaha esensial buka. Yaitu seperti supermarket, makanan, minuman, dan apotek. Publik pun hanya bisa membeli bungkus tapi tidak boleh makan di tempat.

Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pelonggaran pembatasan sosial untuk setiap daerah di Indonesia. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penentuan apakah suatu daerah siap diberikan pelanggaran pembatasan sosial akan mengacu pada beberapa aspek.

Aspek yang dimaksud adalah pertimbangan epidemiologi, kesiapan daerah dalam menekan laju penambahan kasus positif Covid-19, kapasitas fasilitas kesehatan, kesiapan sektor publik, dan kedisiplinan masyarakat.

Pemerintah, ujar Airlangga, tetap mengutamakan kajian epidemiologi untuk melihat apakah sebuah daerah siap dilonggarkan pembatasan sosialnya atau tidak. Pemerintah juga akan membuat sistem penilaian untuk menggambarkan kesiapan setiap daerah dalam menghapdai pelonggaran pembatasan sosial. Kesiapan daerah dalam memasuki normal baru akan dibagi menjadi lima tingkat.

Level pertama adalah level krisis yang artinya daerah tersebut belum siap memasuki normal baru. Level kedua, level parah yang juga menunjukkan daerah belum siap memasuki normal baru.

"Tapi di Jawa Barat rata-rata tidak ada yang di level paling parah," kata Airlangga.

Level ketiga, bernama level substansial. Keempat, level moderat saat daerah dianggap mulai siap untuk standar normal baru. Level kelima, level rendah (penularan Covid-19) dengan status daerah siap memasuki normal baru.

"Beberapa sektor sedang siapkan scope-nya, standar operating dan prosedur," jelas Airlangga.

Rencana pelonggaran pembatasan sosial ini telah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (18/5). "Jadi mengurangi PSBB, dalam rangka untuk meningkatkan atau memulihkan produktivitas. Dan di satu sisi wabah covid-19 tetap bisa dikendalikan dan ditekan hingga nanti pada antiklimaks bisa selesai terutama setelah ditemukan vaksin," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.

Dalam ratas siang tadi, ujar Muhadjir, Presiden menekankan pentingnya masyarakat agar siap memasuki new normal atau norma baru dalam tatanan kehidupan sehari-hari. Artinya, seluruh kegiatan masyarakat nanti akan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan secara optimal.

"Untuk itu presiden telah menetapkan perlunya ada kajian yang cermat dan terukur dan melibatkan banyak pihak untuk mempersiapkan tahap-tahap pengurangan pembatasan sosial atau pengurangan tahap PSBB," katanya.

Sebelumnya beredar luas skenario pembukaan kembali sejumlah sarana umum. Pada fase pertama, pemerintah akan membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis.

Fase kedua akan dimulai 8 Juni mendatang, pemerintah akan mulai membuka toko, pasar dan mal. Kemudian pada fase ketiga yang dimulai 15 Juni, sarana umum yang dibuka adalah sekolah dan tempat-tempat kebudayaan.

Di fase keempat, yakni pada 6 Juli, dilakukan pembukaan berbagai fasilitas seperti restoran dan tempat ibadah. Fase kelima direncanakan mulai 20 Juli hingga awal Agustus seluruh sektor perekonomian diharapkan bisa kembali normal.

Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah belum akan melonggarkan kebijakan PSBB. Presiden meminta masyarakat untuk tetap disiplin menjalani protokol kesehatan.

"Saya ingin tegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Karena jangan muncul nanti keliru ditangkap masyarakat bahwa pemerintah sudah mulai melonggarkan PSBB, belum. Jadi, belum ada kebijakan pelonggaran PSBB," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Senin (18/5).

Ia mengakui pemerintah tengah menyiapkan skenario pelonggaran PSBB. Skenario ini baru akan diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai data dan fakta perkembangan corona di lapangan. "Karena kita harus hati-hati. Jangan keliru kita memutuskan," ucap dia.

Jokowi mengatakan, dalam dua pekan mendatang pemerintah pun masih akan fokus pada larangan mudik dan mengendalikan arus balik. Karena itu, ia meminta kapolri dan panglima TNI untuk memastikan larangan mudik ini berjalan efektif di lapangan.

photo
Relaksasi PSBB - (mgrol100)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement