Senin 18 May 2020 17:19 WIB

BNNP Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Libatkan Pesepak Bola

Sindikat industri sabu melibatkan mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim), Brigjen Bambang Priyambadha.
Foto: Antara
kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim), Brigjen Bambang Priyambadha.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) mengungkap sindikat industri narkoba jenis sabu yang melibatkan pemain sepak bola di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo.

"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim intelijen, bahwa ada transaksi narkoba di sana," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Bambang Priyambadha di Kota Surabaya, Senin (18/5).

Berdasarkan data yang diterima dari BNNP Jatim, ada empat pelaku yang ditangkap yakni mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, mantan Ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik, pemain Liga 2 PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirini, dan sopir Novin Ardian.

"Setelah pendalaman ternyata diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamine yang dilakukan pelaku Nasirin. Area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya," ucapnya.

Dia menjelaskan, pada Ahad (17/5) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Rupanya, kata dia, Nasirin menemui seseorang yang datang menggunakan kendaraan roda empat nomor polisi H-9314-AW, lalu tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130.

Selanjutnya, BNNP Jatim menangkap tersangka serta barang bukti, melakukan interogasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka. "Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik," ucap jenderal polisi bintang satu tersebut.

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram, kemudian hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang.

Berikutnya, lanjut dia, para tersangka dibawa menuju Mijen dan lokasi tersebut dan BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya.

Setelah itu, dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah, maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. Total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine, yang masing-masing ditandai berupa 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram yang berat totalnya, 5.319 gram (bruto).

Disita juga dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen asetone 30 liter, dua botol HCL lima liter, enam gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick dan satu kertas lakmus ph indikator.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement