Senin 18 May 2020 19:00 WIB

Airlangga: Belum Ada Pelonggaran Pekerja di Bawah 45 Tahun

Pemerintah saat ini pada tahap mengkaji konsep tatanan kehidupan normal baru.

Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah belum menetapkan aturan yang memperbolehkan pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali. Pemerintah saat ini pada tahap mengkaji konsep tatanan kehidupan normal baru (new normal).

"Terkait pekerja itu, belum ada regulasi atau usulan terkait dengan kriteria umur. Itu bukan merupakan kebijakan yang diambil," kata Airlangga usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo mengenai Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di Jakarta, Senin (18/5).

Baca Juga

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah pusat masih mengkaji konsep tatanan kehidupan normal baru (new normal) untuk memulihkan aktivitas masyarakat. Tatanan kehidupan normal baru yang diharapkan membantu pemulihan perekonomian itu tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan lebih luas virus corona jenis baru atau Covid-19.

Airlangga juga membantah informasi yang beredar terkait operasional pusat perbelanjaan akan kembali dibuka pada Juni 2020 mendatang. Menurut dia, pemerintah masih mengkaji lebih detail mengenai sektor usaha dan daerah yang akan diberikan pelonggaran.