Senin 18 May 2020 19:00 WIB

Airlangga: Belum Ada Pelonggaran Pekerja di Bawah 45 Tahun

Pemerintah saat ini pada tahap mengkaji konsep tatanan kehidupan normal baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah belum menetapkan aturan yang memperbolehkan pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali. Pemerintah saat ini pada tahap mengkaji konsep tatanan kehidupan normal baru (new normal).

"Terkait pekerja itu, belum ada regulasi atau usulan terkait dengan kriteria umur. Itu bukan merupakan kebijakan yang diambil," kata Airlangga usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo mengenai Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di Jakarta, Senin (18/5).

Baca Juga

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah pusat masih mengkaji konsep tatanan kehidupan normal baru (new normal) untuk memulihkan aktivitas masyarakat. Tatanan kehidupan normal baru yang diharapkan membantu pemulihan perekonomian itu tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan lebih luas virus corona jenis baru atau Covid-19.

Airlangga juga membantah informasi yang beredar terkait operasional pusat perbelanjaan akan kembali dibuka pada Juni 2020 mendatang. Menurut dia, pemerintah masih mengkaji lebih detail mengenai sektor usaha dan daerah yang akan diberikan pelonggaran.

Dia menegaskan pemerintah pusat belum berencana melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam dua pekan ke depan. Pemerintah pusat masih mengkaji lebih detail terkait penerapan kehidupan normal baru untuk berbagai aspek di tengah pandemi Covid-19

"Dalam dua pekan ini, tadi ditegaskan belum ada pelonggaran PSBB jadi seluruhnya nanti melihat pada kajian dua pekan ini," kata Airlangga.

Dalam pembukaan rapat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan belum berencana melonggarkan PSBB. Dia khawatir masyarakat keliru mempersepsikan wacana pelonggaran PSBB yang beberapa hari terakhir berkembang di masyarakat.

“Pertama saya ingin tegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Jangan muncul keliru ditangkap masyarakat bahwapemerintah sudah melonggarkan PSBB, belum, belum ada kelonggaran PSBB," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Ekonom senior Indef Faisal Basri mengatakan bahwa kelonggaran bekerja bagi warga berusia 45 tahun ke bawah perlu diputuskan dengan pertimbangan keilmuan, pendampingan ahli pandemi, dan basis data yang akurat. Terlebih, kebijakan itu akan dilakukan saat kasus Covid-19 di Indonesia belum mereda.

Dalam webinar di Jakarta, Senin (18/5), Faisal mengatakan, kebijakan pelonggaran bisa efektif jika kasus baru harian dan jumlah kematian harian turun secara konsisten dalam satu hingga dua pekan.

"Tapi kemarin angka kematian naik lagi jadi 55 kasus. Jadi angka new cases kita fuktuatif," katanya.

Faisal menjelaskan, kasus aktif yang harus jadi hitungan pemerintah, yakni angka kumulatif kasus Covid-19 dikurangi angka kematian dan angka pasien sembuh. Jika tren kasus aktif turun, pelonggaran bisa dilakukan.

Namun, pelonggaran pun tetap harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengulangi kejadian di Iran di mana negara itu kecolongan terjadi pelonggaran saat kasus aktif mulai menurun. Sayangnya, karena lengah, kasus aktif pun kembali meningkat.

Faisal menegaskan perlu dilakukan tes semaksimal mungkin guna mengetahui kondisi yang sesungguhnya. Tes masif harus dilanjutkan dengan tracing, tracking, kemudian barulah dilakukan treatment. Rangkaian tersebut dinilainya tidak bisa lagi ditawar.

"Nanti di daerah mudik, mereka yang membawa virus itu akan berjejer di lapangan atau tenda untuk perawatan karena tidak ada cukup tempat. Dokter pun sudah lelah karena sudah dua bulan tidak pulang. Maka tolong empatinya juga bagi saudara kita yang sudah disiplin dua bulan," katanya.

photo
Relaksasi PSBB - (mgrol100)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement