Senin 18 May 2020 19:15 WIB

Langgar PSBB, Pemprov DKI Sanksi pada 15 Restoran dan Hotel

Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pada 15 restoran dan hotel yang langgar PSBB.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
PSBB Jakarta
Foto: Republika/Thoudy Badai
PSBB Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak di lima wilayah kota administratif, pada Ahad (17/5) kemarin. Ada sebanyak 15 rumah makan dan hotel yang kena sanksi dari Pemprov DKI Jakarta karena dianggap melanggar aturan PSBB.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.  Sanksi ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," ujar Arifin pada Senin (18/5).

Secara keseluruhan, terdapat 15 restoran atau rumah makan yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp 5 - 10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25 hingga 50 juta.  Giat penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020, kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat. Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

Berikut restoran/rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi pada Ahad kemarin:

Jakarta Barat

Tiga restoran di kawasan Hotel Novotel, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Taman Sari yang dikenakan sanksi, yakni Restoran Izakaya Jairo, Restoran Cafetaria dan Restoran Token. Di wilayah Jakarta Selatan, 

Jakarta Selatan

1. Coffe Lounge, Jalan Senopati Kebayoran Baru.

2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Ps. Minggu.

3. Resto Dim Sum Inc. Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.

4. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya.

Jakarta Utara

1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jalan Sunter, Tj Priok.

2. Malacca Toast Resto, Jalan Sunter Agung Tj. Priok.

3. RM Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya.

Jakarta Pusat

1. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kecamatan Menteng.

2. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya.

3. Hotel Grand Batik Inn Jalan Karang Anyar Kec. Sawah Besar.

Jakarta Timur

1. RM Gurame, Jalan Pemuda, Rawamangun.

2. RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement