REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memutuskan untuk meniadakan sholat Id di Masjid Agung Garut meski tak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 kembali setelah daerah itu dinyatakan masuk daerah zona biru atau level 2 (moderat) oleh Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pada dasarnya sholat Id tak dilarang oleh pemerintah. Namun, untuk di tempat ibadah milik pemerintah seperti di alun-alun kecamatan dan masjid-masjid di lingkungan pemerintahan, tak akan ada pelaksanaan sholat Id. "Soal ibadah sholat Id, kami sesuai saran MUI dan pemerintah pusat," kata dia, Senin (18/5).
Ia menambahkan, warga tetap dapat menggelar sholat Id di lingkungannya masing-masing. Akan tetapi, pelaksanaan sholat Id harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti jaga jarak (physical distancing) dan menggunakan masker.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, meminta Pemkab Garut untuk segera menetapkan status zona di setiap wilayah. Penetapan itu agar masyarakat tak bingung untuk menggelar shalat ied.