REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan wajib jalankan protokol kesehatan. Pengelola juga wajib memastikan tidak ada kerumunan di pusat perbelajaan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) .
"Sebab kerumunan berpotensi menjadi sumber penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, di Pekanbaru, Senin.
Menurut Firdaus, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional kini menjadi fokus pengawasan aparat di lapangan. Petugas didukung oleh sejumlah tim teknis dari dinas terkait bersama tim gugus tugas dari unsur TNI, kepolisian, dan Satpol PP.
Firdaus mengatakan, tim teknis bisa memberi bimbingan kepada pengelola dan pengunjung agar tetap melaksanakan protokol kesehatan. Kendati demikian, ia mengakui memang agak sulit mengawasi aktivitas di pasar khususnya pasar tradisional
"Apalagi masih banyak pasar kaget beroperasi ketika PSBB diterapkan dan kini tercatat puluhan pasar kaget tersebar di Pekanbaru yang masih beroperasi saat diterapkannya pembatasan sosial skala besar diterapkan," katanya.