REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mengeluarkan kebijakan yang melarang para pejabat menggelar open house Lebaran 2020 sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita akan segera mengeluarkan surat edaran larangan open house di tengah pandemi Covid-19 ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Senin (18/5).
Ia mengatakan larangan open house di kalangan pejabat pemerintah provinsi itu semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Pada Lebaran nanti, pejabat, pengusaha dan masyarakat silakan bertamu selama bisa menjaga social distancing," ujarnya.
Kapolda Kepulauan Babel Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat mendukung kebijakan Gubernur Kepulauan Babel dan mengajak para pengusaha tidak menggelar open house selama Lebaran. Menurut dia, kebiasaan pengusaha, pejabat dalam melakukan open house terbuka dengan mengumpulkan masyarakat dan berdesak-desakan antre untuk mendapatkan sedekah.
"Saya kira hal ini harus disampaikan kepada para tokoh, pengusaha, dan pejabat semuanya untuk tidak menggelar 'open house'. Kalau ingin berkunjung saja, tetapi jangan sampai terjadi penumpukan massa," katanya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan bupati dan wali kota juga mengeluarkan larangan bagi para pejabat menggelar open house agar tidak mengganggu aturan social distancing dalam memerangi virus corona.
"Kalau ingin bersilaturahim Lebaran silakan saja, dalam artian menjadi tamu biasa saja agar anjuran menjaga jarak mencegah penyebaran virus corona ini dapat dijalankan dengan baik," ujarnya.