REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya resmi diperpanjang hingga 29 Mei. Namun, dalam PSBB lanjutan terdapat kelonggaran terkait pembatasan aktivitas warga.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, pembatasan pembelajaran, aktivitas kerja, sosial budaya, dan transportasi, tetap sama. Hanya saja, terdapat pengecualian pembatasan di tempat umum seperti toko, mal, dan lain-lain. Toko-toko yang sebelumnya ditutup, diberikan waktu beroperasi pada pukul 10.00-16.00 WIB.
"Tetapi tetap gunakan protikol kesehatan. Ini semua jenis usaha. Kalau tak indahkan, kita akan tutup langsung," kata dia, Senin (18/5).
Menurit dia, kelonggaran itu diberikan agar kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya, tetap bisa berjalan. Namun, petugas di lapangan akan tetap melakukan pemantauan. Setiap toko yang buka harus terus mengikuti aturan yang ada.
Selain itu, kelonggaran juga diberikan untuk kegiatan keagamaan. Pemkot Tasikmalaya juga memperbolehkan shalat ied skala lokal, seeprti lungkungan RW atau perumahan. Namun, pelaksaannya harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Jarak diatur, pakai masker, bawa sejadah pribadi, dan tidak bersalaman. Silakan di lingkungan masing-masing. Kalaupun Masjid Agung dipakai hanya untuk warga di sana," kata dia.
Ia juga menyarankan, pelaksanaan shalat ied dilaksanakan di ruang terbuka. Khotbah juga mesti dilakukan dengan singkat dan tidak mengikutsertakan pendatang dari luar untuk shalat ied.