Senin 18 May 2020 22:18 WIB

Wali Kota Sukabumi Imbau Sholat Idul Fitri di Rumah

Secara umum Kota Sukabumi masuk level 2 warna biru.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi menyampaikan ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak dua orang, Jumat (10/4)
Foto: Republika/riga nurul iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi menyampaikan ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak dua orang, Jumat (10/4)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pelaksanan shalat Idul Fitri di Kota Sukabumi diimbau di rumah atau masjid dengan protokol kesehatan ketat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

''Sholat Idul Fitri kota tidak melaksanakan di lapangan seperti di Lapangan Merdeka,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Senin (18/5). Pada tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan shalat Idul Fitri biasanya dilakukan di Lapangan Merdeka.

Pemkot kata Fahmi mengimbau warga melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Selain itu dapat di masjid selama merasa situasi aman dan menerapkan standart protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini dilakukan karena secara umum Kota Sukabumi masuk level 2 warna biru. Hal didasarkan evaluasi dari gubernur Jabar mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebelumnya, masa penerapan PSBB di Kota Sukabumi akan berakhir pada Selasa (19/5). Rencananya selepas PSBB, Kota Sukabumi akan tetap melakukan pengetatan dan physical distancing atau jaga jarak. ''Hasil evaluasi gubernur, Kota Sukabumi masuk level 2 warna biru,'' ujar Fahmi. Dalam rekomendasinya tetap melakukan pengetatan physical distancing dan lain sebagainya yang harus tetap dilakukan.

Di sisi lain, perekonomian bisa berjalan dengan baik dan longgar tidak seperti PSBB. Namun pengetatan harus dilakukan dan gerak ekonomi bisa bergulir. ''Jam operasional normal kembali untuk toko non bahan pokok penting sampai pukul 16.00 WIB,'' ujar Fahmi. Sebelumnya hanya sampai pukul 12.30 WIB. Sementara untuk toko bahan pokok penting buka sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk ojek online (Ojol) sudah boleh menarik penumpang dan untuk angkot masih dilakukan pembatasan enam penumpang. Hal ini diterapkan setelah masa PSBB Jawa Barat berakhir 19 Mei.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement