REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Pemkot Cirebon telah memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB tahap II. Namun, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern tetap diperbolehkan buka dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menjelaskan, diperbolehkannya pusat perbelanjaan dan pasar tradisional untuk tetap buka secara normal itu karena memperhatikan aspirasi pengusaha dan sebagian masyarakat Kota Cirebon.
‘’Tapi masing-masing pengelola harus bertanggungjawab untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat,’’ tegas Azis, usai melakukan pertemuan dengan kepala pasar tradisional yang dilanjutkan dengan pengelola pusat perbelanjaan, Senin (18/5).
Salah satunya adalah berupa kewajiban penggunaan masker oleh penjual, karyawan dan pengunjung. Jika ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka bisa disuruh pulang. ‘’Atau pengelola menyediakan masker untuk dipakai pengunjung,’’ cetus Azis.
Menurut Azis, aturan yang sama juga berlaku untuk proses jual beli di pasar tradisional. Baik pedagang maupun pembeli harus tetap menggunakan masker.
Selain mengizinkan pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional tetap bukan, dalam PSBB tahap II Kota Cirebon juga memberlakukan kearifan lokal lainnya. Yakni, dengan melakukan PSBB parsial di tingkat RT dan RW.
Lebih lanjut Azis mengungkapkan, Kota Cirebon saat ini levelnya masih kuning. Hal itu disampaikan langsung oleh gubernur Jawa Barat saat mengadakan video conference beberapa hari lalu.
Hal itu juga disampaikan Pj Sekda Kota Cirebon, Anwar Sanusi. Dia menyebutkan, Kota Cirebon saat ini memang sudah level kuning. ‘’Namun kita dikelilingi oleh daerah yang zonanya masih merah,’’ tutur Anwar.
Untuk itu, sekalipun sudah ada relaksasi di bidang perekonomian, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 harus tetap dilaksanakan dengan ketat.c‘’Kita membiasakan new normal life. Hidup normal namun dengan gaya baru. Terbiasa menggunakan masker dan bersarung tangan,’’ ungkap Anwar.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan, PSBB tahap dua akan dilaksanakan mulai 20 Mei 2020 hingga 2 Juni 2020. ‘’Kita perlu mengantisipasi Kamis dan Jumat, menjelang lebaran. Biasanya maremaan,’’ tutur Andi.
Pasar dan pusat perbelanjaan akan diserbu oleh warga yang ingin membeli baju baru atau makanan untuk hidangan lebaran. Untuk itu, pengelola pasar dan pusat perbelanjaan harus bisa mengendalikan pengunjung mereka. ‘’Jika masih banyak pelanggaran yang terjadi, ke depannya kita tidak segan untuk melakukan penutupan,’’ tegas Andi.
Andi juga menjelaskan, sekalipun pusat perbelanjaan modern buka, namun untuk bioskop, permainan anak, dan tempat hiburan tetap tidak boleh buka dulu.
Sementara itu, Corporate Secretary Grage Group, Ratu Sukmayani, menjelaskan, pihaknya belum memutuskan kapan akan membuka lagi mall yang mereka kelola. Baik manajemen Grage maupun tenant harus sama-sama bertanggungjawab untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
‘’Kami harus melakukan sosialisasi kepada tenant-tenant yang ada mengenai aturan yang telah ditetapkan Pak Wali Kota,’’ kata Yani.
Yani menyatakan, pihaknya juga telah berencana melakukan sejumlah pembatasan. Pembatasan bisa dilakukan sejak dari pintu parkir. Selain itu, pintu masuk dan pintu keluar juga bisa diatur untuk membuat suasana mall menjadi lebih tertib dan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.