REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan Maklumat Bersama Penyelenggaraan Ibadah Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dalam situasi pandemi Covid-19. Maklumat tersebut disepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok.
Dalam maklumat sudah dirumuskan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah dengan keluarga inti maupun dilaksanakan sendiri. Selanjutnya, untuk kegiatan takbir di masjid dan mushala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk, lalu kegiatan takbir keliling ditiadakan.
"Disampaikan juga dalam maklumat, umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal sesuai ketentuan," ujar Idris usai menyampaikan Maklumat Bersama di Balai Kota Depok, Senin (18/5).
Menurut Idris, pendistribusian zakat juga tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menggunakan masker. Lalu, untuk Halal Bi Halal saat Idul Fitri dilakukan melalui media sosial, //video call hingga via telepon.
"Saya berpesan kepada seluruh umat Islam dan elemen masyarakat untuk bisa berpartisipasi dan mendukung Maklumat Bersama ini. Tentunya dengan menciptakan keamanan dan menjaga kondusivitas lingkungan dan juga tetap menjalankan ibadah dengan mengedepankan ukhuwah Islamiah," harapnya.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Asnawi mendukung penuh Maklumat Bersama Penyelenggaraan ibadah Idul Fitri 1441 H dan berharap para kiai, ustadz, pimpinan masjid dan mushola, dan pimpinan organisasi masyarakat (ormas) di Kota Depok agar memahami inti dari maklumat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Mencegah lebih utama. Karena itu, diharapkan para pemuka agama Islam dapat mendukung maklumat ini dengan tidak menimbulkan kerumunan saat Idul Fitri sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.