Selasa 19 May 2020 01:09 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Belasan Kali Beraksi

Pelaku curanmor ini sudah belasan kali beraksi di wilayah Jaksel.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AF (27 tahun). Dia sudah belasan kali beraksi di wilayah Jakarta Selatan. Tersangka melakukan kejahatan itu dengan berpura-pura meminta diantar ke rumah sakit untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit.

Kapolsek Cilandak Jakarta Selatan, Kompol Marbun Matson mengatakan, tersangka mencari korbannya melalui media sosial. Setelah itu, tersangka akan menghubungi dan berkenalan dengan korban lewat aplikasi percakapan.

Baca Juga

"Selanjutnya, mereka bertemu dan tersangka mengajak korban menjenguk keluarganya di rumah sakit di daerah Cilandak dengan mengendarai sepeda motor milik korban," kata Marbun dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5).

Setibanya di rumah sakit, sambung Marbun, tersangka akan memarkirkan motor korban dan mengajak ke lobi rumah sakit. Kemudian, tersangka meninggalkan korban di sana dan membawa kabur motor milik korban tersebut.

"Kemudian tersangka meninggalkan korban untuk masuk ke ruang IGD dan meminta korban menunggu saja di lobi. Namun, setelah lama ditunggu oleh korban, tersangka tidak kunjung kembali," ungkap Marbun.

Dia menambahkan, tersangka AF pun diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali sejak Desember 2018 hingga April 2020. Tersangka kerap melakukan pencurian motor di wilayah Cilandak; Pasar Minggu; dan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya, tiga unit motor diduga hasil curian, dua buah kaleng pelat, dan satu unit ponsel warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement