Selasa 19 May 2020 06:38 WIB

Politikus PDIP Dorong Pilkada Serentak Dilaksanakan 2021

Keramaian saat Pilkada dikhawatirkan justru berpotensi menularkan virus

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2021. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Idealnya tahun depan karena problem dasar sampai hari ini pemerintah tidak punya data referensi memastikan puncak pandemi turun," ujar Komarudin kepada wartawan, Senin (18/5).

Jika Pilkada dipaksakan digelar tahun ini, ia khawatir keramaian nantinya justru berpotensi menularkan virus tersebut. Sekalipun pesta demokrasi itu menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Potensi penyebaran virus corona tetap tinggi sebab tingkat kedisiplinan masyarakat masih rendah," ujar Komarudin.

Tidak disiplinnya masyarakat terlihat dari perilakunya selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ia menilai masih banyak warga yang berkeliaran dan abai dengan protokol pencegahan Covid-19.

"Sekarang aja ada larangan mudik banyak yang nekat lewat jalan tikus. Jadi tingkat kedisiplinan kita masih rendah bila dipaksakan pilada digelar tahun ini," ujar Komarudin.

Diketahui, KPU merencanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada 6 Juni mendatang. Sementara untuk tahapan kampanye akan dimulai hingga 26 September sampai 5 Desember 2020.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya. "Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," ujarnya.

PPK dan PPS, kata dia, sebenarnya sudah direkrut pada Maret 2020 lalu, namun masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan. "PPK dan PPS yang kemarin kita hentikan masa kerjanya, nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement