Selasa 19 May 2020 07:08 WIB

Pemkab Cirebon Putuskan Perpanjang PSBB

Pemkab Cirebon putuskan perpanjang PSBB hingga 29 Mei 2020.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Petugas saat melakukan penjagaan PSBB Kabupaten Cirebon (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas saat melakukan penjagaan PSBB Kabupaten Cirebon (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) berakhir hari ini, Selasa (19/5). Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Cirebon memutuskan untuk memperpanjang PSBB.

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan perpanjangan masa pemberlakuan PSBB atau PSBB jilid II di Kabupaten Cirebon diputuskan hingga 29 Mei 2020. Hal itu merujuk pada keputusan No 13A Tahun 2020 tentang Penetapan Masa Tanggap Darurat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga

"Kita sesuaikan dengan keputusan tersebut sehingga PSBB jilid II di Kabupaten Cirebon sampai 29 Mei 2020," ujar Nanan dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5) malam.

Nanan menjelaskan, perpanjangan masa PSBB itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan yang muncul saat rapat dengan Forkopimda dan unsur terkait lainnya. Dari hasil rapat itu, Bupati Cirebon, Imron, akhirnya resmi memperpanjang masa PSBB di Kabupaten Cirebon.

Selain memperpanjang masa PSBB, dalam rapat itu juga diputuskan beberapa hal lainnya. Di antaranya, akan memperkuat tenaga medis/kesehatan dengan memberikan pelatihan agar mereka memiliki keahlian dalam melakukan swab test.

Tak hanya itu, adanya tim reaksi cepat (tim pemburu) terhadap orang yang terkonfirmasi Covid-19 agar segera dipisahkan dalam upaya memutus mata rantai. Check point pun akan tetap diaktifkan dengan mengalihkan beberapa check point di kecamatan yang masuk zona merah. 

Untuk di Kabupaten Cirebon, terdapat tujuh kecamatan yaitu Kedawung, Plumbon, Sumber, Panguragan, Babakan, Sedong dan Palimanan. Teknisnya, nanti akan diatur dalam surat keputusan bupati.

Selain itu, PSBB jilid II diputuskan akan mengedepankan indikator perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), memperkuat tim sosialisasi, memperbanyak tempat cuci tangan dan pendukung lainnya. "Untuk ketentuan pelaksanaan shalat Ied tahun ini, akan dibahas lebih lanjut," ujar Nanan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement