Selasa 19 May 2020 07:31 WIB

Yunani Buka Kembali Tempat-Tempat Ibadahnya

Sejak Sabtu malam, sebagian besar masjid Yunani menggelar sholat tarawih berjamaah.

Yunani Buka Kembali Tempat-Tempat Ibadahnya. Masjid Tzisdaraki peninggalan Turki Ottoman di Athena, Yunani.
Foto: Anadolu Agency
Yunani Buka Kembali Tempat-Tempat Ibadahnya. Masjid Tzisdaraki peninggalan Turki Ottoman di Athena, Yunani.

REPUBLIKA.CO.ID, KOMOTINI -- Tempat-tempat ibadah di Yunani mulai dibuka kembali setelah pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pembatasan sosial. Meskipun begitu jemaah diharuskan untuk tetap mengikuti pedoman pembatasan sosial.

Sejak Sabtu malam, sebagian besar masjid telah mengizinkan salat tarawih berjemaah. Yunani adalah salah satu negara Eropa pertama yang memerintahkan penutupan semua sekolah, bar, kafe, restoran, klub malam, mal, bioskop, toko ritel, museum, situs arkeologi, dan hotel dan menerima banyak pujian selama implementasinya.

Baca Juga

Masjid dan gereja ditutup selama hampir dua bulan sebagai bagian dari upaya untuk meredam penyebaran virus korona. Yunani telah memasuki fase kedua pembatasan sosial sejak awal Maret.

Sejauh ini, Yunani mengonfirmasi 2.834 kasus Covid-19, dan 163 orang di antaranya meninggal dunia. Virus korona, yang secara resmi dikenal sebagai Covid-19, pertama kali diidentifikasi di China, dan telah menyebar ke 188 negara dan wilayah.

Pandemi ini telah menewaskan hampir 315.000 orang di seluruh dunia dari lebih dari 4,7 juta kasus yang dikonfirmasi. Berdasarkan data yang dikonfirmasi oleh Johns Hopkins University di Amerika Serikat, sebanyak 1,7 juta pasien sudah dinyatakan pulih.

Sumber: https://www.aa.com.tr/id/dunia/yunani-buka-kembali-tempat-tempat-ibadahnya-/1844537

 

sumber : Anadolu Agency
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement