Selasa 19 May 2020 09:37 WIB

Langgar PSBB, 205 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Disnakertrans-E DKI Jakarta menutup sementara 205 perusahaan karena melanggar PSBB.

Pelanggaran PSBB (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Pelanggaran PSBB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 1.222 perusahaan yang melanggar Pembatawsan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Senin (18/5) kemarin. Dari jumlah tersebut ada 205 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup sementara, karena tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

205 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni 33 perusahaan di Jakarta Pusat, 51 perusahaan (sebelumnya 48 perusahaan) di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Timur dan 51 perusahaandi Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 17.230 orang (sebelumnya 17.096 orang).

Baca Juga

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 308 perusahaan (sebelumnya 307 perusahaan) lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. 308 perusahaan ini juga termasuk yang ada di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub 33/2020, namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat lima perusahaan, Jakarta Barat 75 perusahaan (sebelumnya 74 perusahaan), Jakarta Utara 102 perusahaan, Jakarta Timur 109 perusahaan dan Jakarta Selatan 17 perusahaan. Kesemuanya, secara total memiliki pekerja sebanyak 56.456 orang (meningkat dari 56.410 orang).

Sementara itu, ada juga perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan, yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. Dari hasil sidak, ada 709 perusahaan (naik dari 704 perusahaan) jenis ini yang melakukan pelanggaran.

Perusahaan yang termasuk kategori ini secara rinci, berada di Jakarta Pusat 181 (sebelumnya 176), Jakarta Barat 82, Jakarta Utara 149, Jakarta Timur 144, Jakarta Selatan 149 dan Kepulauan Seribu empat perusahaan. Secara total, semuanya memiliki pekerja sebanyak 87.048 orang (naik dari 86.482 orang).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara pada perusahaan-perusahaan pelanggar itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. 11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement