JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).
Keduanya, yang kini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang KPK Kavling C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, diperpanjang masa penahanannya mulai 18 Mei 2020 hingga 28 Juni 2020.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RA (Rahadian Azhar) dan tersangka DH (Dedy Handoko) untuk 40 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/5/2020).
AYO BACA : KPK Tahan Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
KPK telah menetapkan Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko dan Dirut PT GKA Rahardian Azhar sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019 lalu.
Deddy Handoko menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Deddy Handoko diduga menerima suap sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan.
AYO BACA : Kasi Kamtib Lapas Narkotika Bandung Diperiksa Terkait Suap Sukamiskin
"Ini untuk kemudahan izin keluar Lapas yang diberikan tersangka DH (Deddy Handoko) kepada TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali," ungkap Direktur Penindakan KPK Karyoto.
Sedangkan, tersangka Rahardian terbukti memberikan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG, berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah RAZ).
Karyoto menyebut mobil tersebut diberikan Rahardian sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wawan kepada Rahardian untuk menjadikan Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.
AYO BACA : KPK Periksa Kalapas II B Aceh Tamiang Soal Suap Lapas Sukamiskin