jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membolehkan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk digelar di masjid-masjid.
"Untuk Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan saat lebaran tiba di masjid," kata Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya, kebijakan membolehkan melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri hanya bagi wilayah yang tidak ada dinyatakan warganya positif Virus Corona (Covid-19).
"Bagi dusun yang warganya positif Covid-19, maka disarankan untuk masjid di sana tidak menggelar Salat Idul Fitri," tegasnya.
Bagi tempat ibadah yang menjalankan Salat Idul Fitri diminta tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.
Dengan catatan warga atau jemaah harus menggunakan masker dan juga mengatur jarak dengan pola zig-zag.
"Termasuk takmir masjid wajib juga mengatur masuk dan keluarnya jemaah dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri berlangsung sehingga terhindar dari kerumunan orang," ujarnya.
Tantri juga meminta takmir masjid untuk menyediakan kantong platik atau tas kresek yang digunakan sebagai tampat sandal para jemaah sehingga tidak ada penumpukan saat salat selesai.
"Tidak diperbolehkan untuk bersalaman antar jemaah," jelasnya sambil menyebut jika aturan itu dilakukan agar penyebaran Virus Corona tidak meluas.