Selasa 19 May 2020 11:16 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp 10 Ribu, Jadi Rp 924 Ribu

Harga jual kembali emas Antam juga anjlok Rp 9 ribu menjadi Rp 822 ribu per gram

Pramuniaga menunjukkan emas batangan di Cikini Gold Center, Jakarta. Harga emas dari PT Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, anjlok Rp 10 ribu menjadi Rp 924 ribu per gram pada Selasa (19/5).
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Pramuniaga menunjukkan emas batangan di Cikini Gold Center, Jakarta. Harga emas dari PT Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, anjlok Rp 10 ribu menjadi Rp 924 ribu per gram pada Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas dari PT Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, anjlok Rp 10 ribu menjadi Rp 924 ribu per gram pada Selasa (19/5). Sedangkan untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam turut turun menjadi Rp 9.000 per gram dari sebelumnya di angka Rp 822 ribu per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga

Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam:

- Harga emas 0,5 gram : Rp 492.000

- Harga emas 1 gram : Rp 924.000

- Harga emas 2 gram : Rp 1.788.000

- Harga emas 3 gram : Rp 2.657.000

- Harga emas 5 gram : Rp 4.400.000

- Harga emas 10 gram : Rp 8.735.000

- Harga emas 25 gram : Rp 21.712.000

- Harga emas 50 gram : Rp 43.345.000

- Harga emas 100 gram : Rp 86.612.000

- Harga emas 250 gram : Rp 216.265.000

- Harga emas 500 gram : Rp 432.320.000

- Harga emas 1.000 gram : Rp 864.600.000

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement