Selasa 19 May 2020 12:10 WIB

Selembaran Layanan Mudik Sehat Big Bird Hoaks

Blue Bird menegaskan layanan mudik sehat Big Bird adalah hoaks

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Esthi Maharani
Bigbird
Bigbird

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah larangan perjalan mudik, muncul selembaran di media sosial layanan mudik sehat dari Big Bird selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dipatok dengan harga Rp 650 ribu setiap penumpang. Direktur Marketing PT Blue Bird Tbk Amelia Nasution menegaskan hal tersebut merupakan hoaks.

Amelia menegaskan, Blue Bird saat ini mendukung kebijakan pemerintah dalam melarang implementasi mudik. "Ini sebagai bentuk komitemen perusahaan dalam mencegah penyebaran Covid-19," kata Amelia, Selasa (19/5).

Untuk itu dia menegaskan selembaran yang tersebar di media sosial terkait layanan mudik dari Big Bird sama sekali tidak benar. Masyarakat diharapkan hati-hati karema Blue Bird mendukung larangan mudik dari pemerintah.

"Komunikasi di luar hal tersebut bukan merupakan komunikasi resmi dari perusahaan," ujar Amelia.

Saat ini, pemerintah masih melarang mudik dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hanya masyarakat dengan kepentingan khusus yang dapat melakukan perjalanan bukan mudik sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement