Selasa 19 May 2020 12:40 WIB

Polisi akan Tambah Pos Penyekatan di Jakarta

Penambahan pos penyekatan untuk memantau masyarakat hendak masuk Jakarta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi pos penyekatan. Polda Metro Jaya berencana menambah jumlah pos penyekatan terkait dengan larangan mudik bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Ilustrasi pos penyekatan. Polda Metro Jaya berencana menambah jumlah pos penyekatan terkait dengan larangan mudik bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menambah jumlah pos penyekatan terkait dengan larangan mudik bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Penambahan pos penyekatan itu juga untuk memantau masyarakat yang hendak masuk wilayah Jakarta.

"Kemungkinan kita akan tambah dua (pos penyekatan) untuk di tol yang masuk Jakarta, yaitu untuk yang masuk Jakarta baik dari arah Cikampek maupun dari arah Banten atau Merak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (19/5).

Baca Juga

Sambodo menjelaskan, rencana penambahan pos penyekatan ini juga didasari dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke luar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta. Saat ini, kata Sambodo, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait rencana tersebut.

"Yang dikedepankan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan, misalnya apakah yang bersangkutan memiliki SIKM (surat izin keluar masuk) sebagaimana diamanatkan dalam pergub," ungkapnya.

Saat ini, polisi memiliki 18 titik pos pengamanan terpadu dan ratusan pos check point di jalur tikus dan perbatasan. Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap yang menawarkan jasanya melalui media sosial selama pelaksanaan larangan mudik.

Operasi Ketupat 2020 terkait larangan mudik itu telah dilakukan sejak tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement