Selasa 19 May 2020 12:43 WIB

Pemprov Sumsel tak akan Terima TKA Selama Pandemi Covid-19

Gubernur Sumsel tegaskan pihaknya tak akan terima TKA selama pandemi Covid-19.

TKA (ilustrasi)
Foto: Antara
TKA (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumsel tidak akan menerima tenaga kerja asing (TKA), selama adanya pandemi virus corona jenis baru penyebab Covid - 19.

"Kami berkomitmen tidak akan menerima tenaga kerja asing, apalagi saat adanya pandemi Covid-19 sekarang ini," katanya di Palembang, Selasa (19/5).

Baca Juga

Hal ini karena Pemerintah Provinsi Sumsel akan lebih mengutamakan mengatasi pandemi Covid-19 yang saat masih berlangsung. Sehubungan itu pihaknya minta pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel untuk selalu memantau perkembangan pekerja asing tersebut.

Apalagi sekarang ini dua kota telah disetujui untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Palembang dan Prabumulih. "Ini berarti penyebaran virus corona cukup serius sehingga harus diatasi bersama termasuk Pemerintah Provinsi Sumsel," katanya.

Oleh karena itu pihaknya lebih fokus untuk memutus mata rantai Covid-19 sehingga Sumsel tidak ada lagi warganya yang terpapar virus mematikan itu. Selain itu, kata dia, memutus mata rantai Covid-19 penting karena dampaknya cukup besar, bahkan sangat berpengaruh dari berbagai sendi kehidupan.

Dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, kata dia, masyarakat banyak kekurangan penghasilan karena aktivitas terbatas. "Yang jelas saat ini kami lebih fokus memutus mata rantai Covid-19 dan bukan mendatangkan TKA," demikian Herman Deru.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement