REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan kegiatan keagamaan yang bersifat masif seperti sholat berjamaah di masjid atau sholat id di lapangan merupakan kegiatan yang dilarang. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran covid 19.
Kebijakan terkait Covid-19 berdasarkan pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang PSBB dan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. “Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif, seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan Menkes No 9/2020 yaitu tentang PSBB. Juga dilarang oleh berbagai peraturan UU yang lain misalnya UU No 6/2018 tentang karantina kewilayahan,” ujar dia usai rapat terbatas, Selasa (19/5).
Mahfud menegaskan, peraturan tersebut bukan untuk melarang ibadah shalat maupun kegiatan keagamaan lainnya, melainkan menghindari penyebaran virus yang lebih luas. Karena itu, pemerintah pun meminta agar ketentuan tersebut tak dilanggar.
Pemerintah juga mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat agar tak melakukan kegiatan berkumpul seperti shalat berjamaah. “Kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang dari peraturan perundang-undangan, bukan karena solatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid 19 termasuk bencana non alam nasional,” jelas Mahfud.
Selain itu, ia juga menegaskan larangan mudik masih tetap berlaku hingga saat ini. Karena itu, ia meminta agar penegakan aturan ini juga dikawal oleh Polri, TNI, Forkopimda, dan pemerintah daerah.
Pemeriksaan di seluruh pintu masuk dan keluar maupun di berbagai jalan tikus pun dimintanya agar diperketat. “Pemeriksaan di pintu-pintu keluar atau pintu masuk, di jalan-jalan tikus, atau di kendaraan-kendaraan besar yang menjadi tempat orang bersembunyi untuk mudik itu supaya dilakukan secara ketat,” kata dia.