Selasa 19 May 2020 13:22 WIB

OJK: 90 Bank Lakukan Restrukturisasi untuk 4,33 Juta Debitur

Jumlah debitur terbanyak yang mengajukan restrukturisasi kredit berasal dari UMKM.

Red: Nidia Zuraya
Relaksasi kredit
Foto: Republika
Relaksasi kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyebutkan sebanyak 90 bank telah melakukan restrukturisasi kredit untuk 4,33 juta debitur. Total outstanding restrukturisasi kredit mencapai Rp 391,18 triliun hingga 11 Mei 2020.

Heru mengatakan angka tersebut terdiri dari 3,76 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp 190,3 triliun dan non UMKM sebanyak 567.870 debitur dengan outstanding Rp 200,88 triliun. "Jadi kita melihat 90 bank sudah melakukan realisasi restrukturisasinya, namun ada beberapa bank yang masih memilah-milah," katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (19/5).

Baca Juga

Sementara itu, Heru menuturkan terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kredit kepada 14,63 juta debitur dengan baki debet Rp1.275,3 triliun hingga 11 Mei 2020.

Ia merinci potensi tersebut terdiri dari 12,5 juta debitur UMKM dengan baki debet Rp538,22 triliun dan 2,14 juta debitur non UMKM dengan baki debet Rp737,09 triliun.