Selasa 19 May 2020 13:58 WIB

Wali Kota Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tak tepat

Menurut Syafrudin, kondisi ekonomi saat ini terpuruk dampak dari pandemi Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Serang Syafrudin.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Wali Kota Serang Syafrudin.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Wali Kota Serang Syafrudin menilai keputusan pemerintah pusat menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi wabah Covid-19 saat ini kurang tepat.

"Sebetulnya dalam situasi seperti ini, kenaikan BPJS ini belum tepat. Nanti mungkin ke depan, karena memang situasinya seperti ini," kata Syafrudin di Kota Serang, Selasa (19/5).

Syafrudin mengatakan, kondisi ekonomi saat ini terpuruk karena dampak dari pandemi Covid-19. Masyarakat sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. "Jangan kan menambah iuran BPJS, masyarakatnya saja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari susah," kata dia.

Meski demikian, kata Syafrudin, keputusan menaikkan iuran BPJS tersebut ada pada Presiden yang memiliki kewenangan penuh atas kebijakan itu. Akan tetapi, ia menilai untuk pertengahan tahun ini kebijakan yang dibuat tersebut kurang tepat.

"Jadi menurut saya, kurang tepat kalau dinaikkan di saat seperti ini," ujarnya.

Syafrudin mengungkapkan, jika memang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dilaksanakan, maka pihaknya harus menambah anggaran untuk memenuhi iuran BPJS bagi masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah.

"Kalau dinaikkan berarti kita harus menaikkan anggaran juga dan anggarannya juga tidak ada," kata Syafrudin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Mei 2020 mengeluarkan kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres baru ini disebutkan, iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu atau 87,5 persen per orang per bulan, mulai berlaku 1 Juli 2020.

Kemudian iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu atau 96 persen per orang per bulan mulai 1 Juli 2020.

Selanjutnya iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu atau 37,25 persen per orang per bulan mulai 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement