REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mengizinkan takmir masjid di daerah tanpa kasus COovid-19 menggelar sholat Idul Fitri. Izin diberikan dengan beberapa syarat, termasuk di antaranya menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan penyakit.
"Kami memberikan izin kepada takmir masjid, terutama masjid jamik di seluruh kecamatan, untuk melaksanakan sholat Id dengan catatan harus memenuhi beberapa persyaratan," kata Bupati Probolinggo P Tantriana Sari dalam siaran pers yang diterima di Probolinggo, Selasa.
Ia menjelaskan, takmir masjid di dusun yang warganya tidak ada yang terserang Covid-19 atau berstatus sebagai pasien dalam pengawasan boleh menggelar sholat Id dengan menerapkan protokol kesehatan. "Takmir masjid yang akan melaksanakan sholat Idul Fitri juga harus memastikan bahwa setiap (anggota) jamaah wajib membawa peralatan sholat sendiri, memakai masker, dan tidak bersalaman setelah selesai sholat," katanya.
"Agar meminimalisir kerumunan usai sholat, tolong sediakan kantong plastik bagi setiap jamaah untuk menyimpan masing-masing alas kakinya," imbuh Tantriana.
Selain itu, takmir masjid harus mengatur agar jarak antara satu anggota jamaah dengan yang lain minimal 1,5 meter. Takmir juga harus melakukan pengaturan agar tidak sampai terjadi kerumunan orang sebelum dan sesudah sholat.
"Memang ekstra kerja keras terutama bagi para takmir masjid. Namun kami telah menginstruksikan kepada para instansi terkait dan para camat untuk bertanggung jawab pada pelaksanaan shalat Id, termasuk backup (dukungan) personel pengamanan, minimal pada masjid jamik di seluruh kecamatan," ujarnya.
Menurutnya Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Probolinggo menyiapkan pesan kesehatan yang akan disisipkan dalam khutbah sholat Id. Hingga Senin (18/5) malam, menurut data pemerintah kabupaten, jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Probolinggo sebanyak 44 orang. Rinciannya yakni 30 orang masih menjalani perawatan, 13 orang sudah sembuh, dan satu orang meninggal dunia.