Selasa 19 May 2020 15:14 WIB

In Picture: Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB di Depok dan Padang

..

Red: Mohamad Amin Madani

Seorang pelanggar aturan mengenakan masker (kiri) membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa tugas untuk membersihkan fasilitas umum, (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)

Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa tugas untuk membersihkan fasilitas umum, (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)

Seorang warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker, menyapu sampah di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat, Selasa (12/5/2020). Pemkot Padang memberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan jalanan atau denda Rp100 ribu bagi warga yang melanggar aturan PSBB salah satunya tidak menggunakan masker, sesuai dengan Perwako No 40/2020 (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)

Petugas memasangkan rompi plastik kepada warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker, di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat, Selasa (12/5/2020). Pemkot Padang memberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan jalanan atau denda Rp100 ribu bagi warga yang melanggar aturan PSBB salah satunya tidak menggunakan masker, sesuai dengan Perwako No 40/2020 (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak berjalan mulus, sehingga perlu dikenakan sanksi bagi warga yang melanggar. 

Sejumlah pemerintah daerah menerbitkan peraturan terkait pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PSBB. Bentuk sanksi diantaranya berupa kerja sosial membersihkan jalanan atau denda uang bagi warga yang melanggar aturan PSBB.

 

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement