Selasa 19 May 2020 15:31 WIB

Sholat Id di Rumah, Prediksi BIN, dan Fatwa MUI

Pemerintah menegaskan sholat id di masjid atau lapangan dilarang saat pandemi Covid.

Red: Andri Saubani
Salah satu keluarga melaksanakan shalat berjamaah di rumah. Pemerintah mengimbau umat muslim untuk melaksanakan ibadah di rumah saat pandemi Covid19. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Salah satu keluarga melaksanakan shalat berjamaah di rumah. Pemerintah mengimbau umat muslim untuk melaksanakan ibadah di rumah saat pandemi Covid19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tak melarang masyarakat untuk melaksanakan ibadah dalam menjalankan protokol kesehatan dan juga aturan PSBB. Jokowi menyebut, pemerintah hanya mengatur peribadatan sesuai dengan protokol kesehatan sehingga penyebaran virus corona pun dapat dihindari. Salah satunya dengan anjuran untuk beribadah di rumah masing-masing.

Baca Juga

“Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatan yang dilakukan sesuai protokol kesehatan. Dan ajuran ibadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas persiapan Idulfitri 1441H/2020 M, Selasa (19/5).

Ia menegaskan, melalui Kementerian Agama, pemerintah justru mendorong setiap umat beragama untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadahnya. Karena itu, ia meminta jajarannya agar menjelaskan kebijakan ini sehingga masyarakat tak salah mengartikan anjuran dan imbauan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.