Selasa 19 May 2020 16:35 WIB

OJK akan Lakukan Audit Restrukturisasi Perbankan

Audit restrukturisasi perbankan untuk menghndari free rider.

Red: Nidia Zuraya
Relaksasi kredit
Foto: Republika
Relaksasi kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan pihaknya akan melakukan post audit terhadap kebijakan restrukturisasi perbankan. Audit tersebut dilakukan dalam rangka menghindari adanya pihak yang hanya ingin menikmati fasilitas atau free rider atau penumpang gelap.

“Kita selalu menekankan kalau melakukan restrukturisasi jangan ada free rider. Nasabah-nasabah yang dulunya sudah jelek lalu direstrukturisasi supaya bank membentuk cadangan. Ini tidak boleh,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (19/5).

Baca Juga

Heru mengatakan adanya free rider akan menyebabkan kondisi bank memburuk dan memiliki masalah setelah diterapkannya kebijakan restrukturisasi sehingga tata kelola yang baik harus dipegang teguh agar bank tetap sehat.

“Nanti pandemi Covid-19 selesai pasti akan sakit bank-nya karena seolah-olah oke tapi karena ada free rider pada bank yang tidak benar dalam tata kelolanya dalam membuat restrukturisasi pasti akan ketahuan,” katanya.