REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Gubernur Gorontalo Rusli Habibe mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo hingga Ahad 31 Mei 2020. Hal itu diungkapkan melalui siaran langsung di laman Facebook Humas Pemprov Gorontalo, Selasa (19/5).
“Setelah melakukan rapat pembahasan dan mendengarkan saran serta masukan dari seluruh bupati dan walikota serta unsur forkopimnda se-Provinsi Gorontalo, maka hasil rapat tersebut menyepakati untuk melanjutkan pemberlakuan PSBB tahap kedua. Terhitung mulai tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,” katanya.
Meski menurut kajian Tim Crisis Centre UNG selama PSBB tahap pertama pergerakan orang masuk dan aktifitas di dalam wilayah Gorontalo mengalami penurunan, namun situasi Gorontalo masih mengkhawatirkan.
Saat ini Gorontalo belum melewati kisaran waktu 50 hingga 60 hari yang merupakan puncak penularan virus corona.
“Terhitung sejak kasus pertama pada 10 April 2020, Gorontalo diperkirakan masih akan mengalami peningkatan yang signifikan jika tidak dilakukan langkah antisipatif untuk menahan laju penyebaran kasus di tengah-tengah masyarakat,” lanjut Rusli.
Pada pemberlakuan PSBB tahap kedua waktu aktifitas masyarakat diubah menjadi pukul 06.00 hingga 19.00 Wita. Selain itu seluruh pelaku usaha yang masih menjalankan usahanya, akan diatur dengan merujuk pada protokol kesehatan yang berlaku.
“Saya minta terus dilakukan pembinaan oleh bupati dan wali kota melalui dinas terkait. Untuk memastikan para pelaku usaha menyiapkan sarana prasarana seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer serta membuat penanda jarak antar-pelanggan. Membatasi jumlah pelanggan yang masuk agar tidak berdesak-desakan. Tegas tidak melayani pelanggan yang tidak menggunakan masker dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfekstan di tempat usahanya,” tukas gubernur.
Bagi masyarakat Gorontalo yang saat ini ada di luar daerah dan berniat mudik ke Gorontalo, dia meminta untuk mengurungkan niat tersebut.
Sejak PSBB tahap pertama hingga tahap kedua akses masuk baik darat, laut maupun udara akan tetap ditutup.
Menurutnya seluruh peraturan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020.
Ia menginginkan seluruh elemen memastikan pelaksanaan PSBB tahap kedua ini, mampu menekan angka penyebaran virus corona di Gorontalo secara efektif.