REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mendesak perusahaan media membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai peraturan. Berdasarkan PP 78/2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menegaskan bahwa setiap pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarkan THR keagamaan
Selain itu, AJI dan LBH Pers juga mendesak pemerintah mengawasi pembayaran THR sesuai ketentuan perundang-undangan. AJI dan LBH Pers juga mendesak perusahaan untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para pekerja selama masa pandemi Covid-19.
"Bagi perusahaan yang melanggar dan tidak memiliki itikad baik maka pemerintah tidak boleh ragu untuk menerapkan sanksi sebagaimana diatur pada PP Pengupahan," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam keterangannya, Senin (18/5).
Posko Pengaduan AJI Jakarta dan LBH Pers hingga 17 Mei 2020, menerima 89 pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan pada masa pandemi ini. Bila dilihat dari jenis aduan, 52 dari 89 pengaduan pekerja media terkait pelanggaran dalam pembayaran THR keagamaan.
Asnil melanjutkan, banyak perusahaan yang kerap menjadikan situasi pandemi sebagai alasan untuk memotong, menunda dan bahkan memutuskan untuk tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerja secara sepihak. Praktik pelanggaran ini menjadi salah satu temuan LBH Pers dan AJI Jakarta selama membuka posko pengaduan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan pada masa pandemi sejak tanggal 3 April lalu.
AJI Jakarta dan LBH Pers melihat, segala bentuk pemotongan atau penundaan pembayaran THR keagamaan dengan dalih situasi pandemi Covid-19 yang terjadi tidaklah tepat. Hal ini harus dianggap sebagai keterlambatan pembayaran atau tidak melakukan pembayaran THR.