Selasa 19 May 2020 17:23 WIB

Jayawijaya Perpendek Waktu Aktivitas Warga di Luar Rumah

Aktivitas luar rumah di Jayawijaya sudah dibatasi dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIT.

Seorang petugas kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengenakan masker. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Seorang petugas kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengenakan masker. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua berencana memperpendek lagi waktu aktivitas warga di luar rumah yang sudah dibatasi dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIT dalam upaya meminimalkan risiko penularan Covid-19.

Bupati Jayawijaya Jhon R Banua di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (19/5), mengatakan pemerintah kabupaten akan membahas rencana peningkatan pembatasan waktu kegiatan warga di luar rumah bersama pejabat TNI/Polri.

"Nanti kalau ada keputusan seperti apa barulah akan diubah," katanya.

"Dengan keputusan nanti, artinya sudah tidak ada lagi orang yang lalu lalang di jalan pada batas waktu yang ditentukan. Orang yang tidak punya kepentingan tidak boleh ada di jalan baik menggunakan kendaraan atau jalan kaki," ia menambahkan.

Selain membatasi aktivitas warga, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya terus menyosialisasikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, meminta warga menghindari kerumunan, mengurangi kegiatan di luar rumah, mengenakan masker saat di luar rumah, menjaga jarak dengan orang lain, dan mencuci tangan usai aktivitas.

Pemerintah kabupaten juga mengerahkan petugas untuk turun ke distrik-distrik guna menyampaikan penyuluhan kepada warga mengenai pencegahan penularan Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement