REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi akan tetap melakukan pengetatan selepas masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir pada 19 Mei 2020. Namun hal ini lebih longgar dibanding masa PSBB.
"Kota Sukabumi masuk level dua warna biru bersama tiga daerah lainnya di Jabar," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Selasa (19/5).
Saat ini ada empat daerah yang masuk level dua yakni satu kota dan tiga kabupaten. Untuk level dua diperkuat proses physical distancing, kegiatan ekonomi nantinya bisa berjalan karena sekarang sedikit diperketat. Selain itu transportasi bisa normal dan kegiatan ibadah bisa berjalan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Fahmi mengatakan, Jalan Ahmad Yani yang sementara ditutup akan terus dilakukan. Meski PSBB dicabut atau tidak dilanjutkan, pengetatan tetap akan dilakukan namun akan lebih longgar dibandingkan pada masa PSBB.
"Jam operasional normal kembali untuk toko non bahan pokok penting sampai pukul 16.00 WIB," ujar Fahmi. Sebelumnya hanya sampai pukul 12.30 WIB. Sementara untuk toko bahan pokok penting buka sampai pukul 20.00 WIB.
Untuk ojek online (Ojol) sudah boleh menarik penumpang dan untuk angkot masih dilakukan pembatasan enam penumpang. Hal ini diterapkan setelah masa PSBB Jawa Barat berakhir 19 Mei.