Selasa 19 May 2020 18:53 WIB

Andre Taulany dan Rina Nose Akan Dipanggil Polisi

Andre Taulany dan Rina Nose Akan Dipanggil Polisi

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Andre Taulany
Andre Taulany

VIVA –Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap Andre Taulany dan Rina Nose. Seperti yang beredar di banyak akun gosip, laporan tersebut dibuat atas nama Ruswan Latuconsina yang tidak terima dengan candaan Andre dan Rina tentang Prilly Latuconsina.

"Jadi dari pihak terlapor berserta keluarganya merasa tidak menerima kedua terlapor tersebut pada salah satu acara live di tv ada yang menyebutkan, mempleseti nama keluarga besar si pelapor ini," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Mei 2020.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan TBL/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik. Ancamannya sekitar enam tahun, makanya akan kita coba cek nanti," ujar Yusri.