Petugas menempelkan stiker disegel sementara toko pakaian yang masih buka saat PSBB di salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Penertiban toko pakaian yang masih buka tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dan mengantisipasi kerumunan warga guna mencegah penyebaran COVID-19 (FOTO : ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO)
Pekerja memasukkan dagangannya saat penertiban oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri di salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Penertiban toko pakaian yang masih buka tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dan mengantisipasi kerumunan warga guna mencegah penyebaran COVID-19 (FOTO : ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO)
Pekerja menutup toko saat penertiban oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri di salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Penertiban toko pakaian yang masih buka tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dan mengantisipasi kerumunan warga guna mencegah penyebaran COVID-19 (FOTO : AASPRILLA DWI ADHA/NTARA FOTO)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak memasukkan toko pakaian sebagai salah satu toko yang menjual kebutuhan pokok dan boleh beroperasi di masa PSBB.
Oleh karena itu Satpol PP bersama TNI dan Polri menutup departement store pakaian salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5).
Penertiban toko pakaian yang masih buka tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dan mengantisipasi kerumunan warga guna mencegah penyebaran COVID-19.
sumber : Antara Foto
Advertisement