Selasa 19 May 2020 18:51 WIB

In Picture: Bandel Beroperasi Saat PSBB Toko di Depok Disegel Satpol PP

.

Red: Yogi Ardhi

Petugas menempelkan stiker disegel sementara toko pakaian yang masih buka saat PSBB di salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Penertiban toko pakaian yang masih buka tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dan mengantisipasi kerumunan warga guna mencegah penyebaran COVID-19 (FOTO : ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO)

Pekerja memasukkan dagangannya saat penertiban oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri di salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Penertiban toko pakaian yang masih buka tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dan mengantisipasi kerumunan warga guna mencegah penyebaran COVID-19 (FOTO : ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO)

Pekerja menutup toko saat penertiban oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri di salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Penertiban toko pakaian yang masih buka tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dan mengantisipasi kerumunan warga guna mencegah penyebaran COVID-19 (FOTO : AASPRILLA DWI ADHA/NTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak memasukkan toko pakaian sebagai salah satu toko yang menjual kebutuhan pokok dan boleh beroperasi di masa PSBB. 

Oleh karena itu Satpol PP bersama TNI dan Polri menutup departement store pakaian salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5).

Penertiban toko pakaian yang masih buka tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dan mengantisipasi kerumunan warga guna mencegah penyebaran COVID-19.

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement