Selasa 19 May 2020 18:52 WIB

Balita Positif Covid-19 di Garut Dinyatakan Sembuh

Balita itu dinyatakan sembuh setelah melalui tes swab sebanyak dua kali.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Teguh Firmansyah
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)
Foto: EPA/CDC
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut merilis enam kasus pasien positif yang dinyatakan sembuh pada Selasa (19/5). Salah satu pasien itu merupakan balita berusia 2 tahun 2 bulan asal Kecamatan Cibatu.

Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Garut, Rocky Rizki Darajat mengatakan, pada Selasa pagi terdapat enam pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh dan kembali dipulangkan ke rumahnya. Salah satunya, adalah balita laki-laki berusia 2 tahun 2 bulan asal Kecamatan Cibatu. "Enam pasien positif, semua sembuh bersamaan. Salah satunya balita asal Kecamatan Cibatu," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id.

Baca Juga

Menurut dia, enam pasien dipastikan sembuh setelah dikonfirmasi melalui tes swab sebanyak dua kali. Namun, mereka masih harus melanjutkan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan di rumah masing-masing.

Ricky menjelaskan, balita itu sebelumnya dinyatakan positif pada Selasa (28/5). Setelah mendapatkan perawatan di RSUD dr Slamet, balita itu kembali menjalani tes swab dan dinyatakan negatif. Untuk memastikan, tes swab dilakukan kembali dan hasilnya negatif. "Jadi sudah dua kali hasilnya negatif," kata dia.

Menurut Ricky, balita itu kemungkinan tertular dari orang tuanya yang bekerja sebagai wiraswasta di Jakarta. Selain itu, balita tersebut juga pernah diajak ke Jakarta sebelumnya. "Orang tuanya sudah dinyatakatan negatif juga. Jadi sudah kita kembalikan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement