Selasa 19 May 2020 19:17 WIB

Sejumlah Pusat Perbelanjaan di Surabaya Diawasi Ketat

Pengunjung dan pemilik toko untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan.

Polisi berjaga saat pemberlakuan PSBB. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi berjaga saat pemberlakuan PSBB. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Surabaya, Jawa Timur, mendapat pengawasan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas agar tetap menjaga protokol kesehatan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II. "Jadi, kami mohon pihak pengelola mal dan pengunjung untuk selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ini," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Selasa (19/5).

Pihaknya terus memantau dan mengawasi pusat perbelanjaan di Kota Surabaya. Bahkan, personel Satpol PP dan BPB Linmas Kota Surabaya rutin keliling ke mal-mal sejak PSBB Jilid I dan II diberlakukan.

Baca Juga

Pengawasan tersebut juga terus dilakukan menjelang Lebaran 2020 ini. Hal itu terus dilakukan demi memastikan protokol kesehatan terus dilakukan dan semuanya patuh pada Perwali Nomor 16 Tahun 2020 Tentang PSBB.

"Kami selalu mengingatkan pemilik toko untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan. Bahkan, kami juga mengingatkan para pengunjung untuk selalu pakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumum," ujarnya.

Irvan mengatakan personel Satpol PP disebar ke berbagai mal sejak Selasa pagi. Patroli Tim Pakai Masker dan Jaga Jarak itu dimulai dari Tunjungan Plaza kemudian Grand City, Pakuwon Super Mall, Delta Plaza Surabaya, BG Junction dan beberapa mal lainnya.

"Setiap mal itu berbeda-beda penanganannya, tapi intinya kami sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung mal terkait pelaksanaan PSBB Tahap II di Kota Surabaya," ujarnya.

Irvan memastikan, jika protokol kesehatan itu diabaikan pengelola mal maupun pengunjung mal maka sanksi bisa saja dilakukan. Ia mencontohkan untuk warga yang tetap bandel tak memperhatikan imbauan serta protokol kesehatan bisa saja disita KTP-nya oleh aparat penegak Perda dan selanjutnya dilakukan proses lebih lanjutan.

Sementara untuk pengelola mal, bisa saja diberikan peringatan tertulis atau tahapan terburuknya bisa rekomendasi untuk pencabutan izin. Ia memastikan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan supaya Perwali Tentang PSBB benar-benar diterapkan secara maksimal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement