Rabu 20 May 2020 01:50 WIB

Pemkot Yogyakarta Pastikan tak Beri Izin Cuti Tambahan

Pemerintah Kota Yogyakarta dipastikan akan kembali aktif pada Selasa (26/5).

ASN di Yogyakarta tidak boleh mengambil cuti tambahan saat libur Lebaran tahun ini.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
ASN di Yogyakarta tidak boleh mengambil cuti tambahan saat libur Lebaran tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan tidak memberi izin cuti tambahan untuk Lebaran bagi aparatur sipil negara di lingkungan birokrasi tersebut. Seluruh pegawai diminta mematuhi aturan libur Lebaran yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 061/1862/SE/2020.

“Aparatur sipil negara tidak boleh mengajukan cuti tambahan untuk Lebaran. Pemerintah pun tidak akan memberikan izin cuti tambahan. Tetapi, pemberian cuti dikecualikan untuk pegawai yang melahirkan atau alasan penting seperti keluarga inti meninggal dunia,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta,Sarwanto, di Yogyakarta, Selasa (19/5).

Baca Juga

Menurut dia, saat Lebaran, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta bisa menikmati libur selama lima hari yaitu dimulai pada Kamis (21/5) sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dilanjutkan pada Jumat (22/5) sebagai cuti bersama dan pada 24-25 Mei sebagai libur Hari Raya Idul Fitri. Seluruh kegiatan perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dipastikan akan kembali aktif pada Selasa (26/5).

“Cuti bersama untuk pengganti libur Lebaran sudah digeser menjadi akhir Desember yaitu pada 28-31 Desember. Oleh karena itu, pada libur Lebaran yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 ini, tidak ada cuti tambahan,” katanya.

Sementara itu, untuk layanan publik yang bersifat kedaruratan seperti Dinas Kebakaran, puskesmas maupun rumah sakit dan Satuan Polisi Pamong Praja tetap menjalankan tugas sesuai jadwal yangs udah ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.

“Selain tidak ada tambahan cuti, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga diminta tidak mudik sebagai upaya mencegah penularan virus corona,” katanya.

Dalam aturan tersebut, lanjut Sarwanto, juga sudah ditetapkan sanksi apabila ada pegawai yang tetap nekat mudik antar daerah yaitu diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, optimistis seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah tersebut mematuhi aturan mengenai cuti dan libur Lebaran termasuk larangan mudik.

“Saya kira, ASN sudah menyadari bahwa mereka menjadi panutan di lingkungan tempat tinggalnya. Tentunya, mereka akan menjaga protokol pencegahan penularan corona dengan tidak mudik. Keselamatan bersama harus diutamakan,” katanya.

Ia pun menyebut, untuk bisa melakukan perjalanan saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, juga dibutuhkan syarat-syarat yang tidak mudah sehingga ASN pun tidak akan leluasa untuk bepergian ke luar daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement